Kamis, 14 Juli 2022 15:22

Bapenda Makasaar Wanti-Wanti Reklame Semrawut Segera Ditata Ulang

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sosialisasi penertiban reklame di Jalan Somba Opu-Jenderal M. Yusuf (eks Gunung Bulusaraung) di Hotel Asyra, Kamis (14/7/2022).
Sosialisasi penertiban reklame di Jalan Somba Opu-Jenderal M. Yusuf (eks Gunung Bulusaraung) di Hotel Asyra, Kamis (14/7/2022).

Ukuran reklame yang tidak sesuai dengan aturan akan ditertibkan dengan memotong. Ukuran reklame pada umumnya jarak 150 meter antara titik reklame yang satu dan yang lainnya.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mulai melakukan penataan reklame di Makassar.

Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Hariman, mengatakan sebagai bahan percontohan Bapenda Makassar akan menertibkan reklame yang ada di Jalan Somba Opu-Jenderal M. Yusuf (eks Gunung Bulusaraung).

"Tadi kita sudah bikin wacananya untuk kita tertibkan selama satu bulan, cuma kita akan diskusikan lagi ke Pak Kaban (Kepala Bapenda Makassar) terkait masukan itu. Tapi, harusnya jangan terlalu lama, kalau terlalu lama nanti lupa lagi. Padahal, masih banyak yang mau kita kerjakan ini," ujar Hariman dalam sosialisasi penertiban reklame di Jalan Somba Opu-Jenderal M. Yusuf di Hotel Asyra, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga : Wali Kota Makassar Jamin Stok Elpiji Aman, Pertamina Bentuk Satgas Rafi

Reklame yang berada di lokasi tersebut dinilai semrawut dan bikin tidak nyaman. "Reklame ini, kan, semrawut sekali makanya dibenahi sedikit demi sedikit. Makanya kita mulai dari sana," ucapnya.

Ukuran reklame yang tidak sesuai dengan aturan akan ditertibkan dengan memotong. Ukuran reklame pada umumnya jarak 150 meter antara titik reklame yang satu dan yang lainnya.

Standar pembuatan billboard umumnya ukuran 4×8 meter, 8×16 meter, 6×12 meter, dan 3×12 meter. Sementara, billboard bando jalan memiliki ukuran 3×2 meter.

Baca Juga : Bersama Pejabat Pemkot Makassar,Zulkifli Nanda Belajar Tata Kelola Utilitas Bawah Tanah

Di Jalan Somba Opu diberi kebijakan untuk memasang dua reklame. Satu untuk nama tokonya dan untuk reklame billboard-nya di atas.

"Tapi, itu kita atur, tidak boleh lebih dari satu meter keluar ke jalanan jaraknya. Kalau yang di bawah, untuk papan tokonya, boleh menyesuaikan dengan ukuran rukonya," kata Hariman.

Adapun reklame ditertibkan yang berada di jalan-jalan, yang sudah habis izinnya, misal yang insidental akan ditertibkan.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Janji Alokasikan Rp1 Miliar Dana Hibah untuk Masjid Al-Markaz

"Kalau menertibkan, termasuk yang insidental, dalam sehari itu bisa puluhan, bisa 10 sampai 20-an reklame," ungkapnya.

Setelah Jalan Somba Opu-Jenderal M. Yusuf, akan ada lagi jalan-jalan lainnya untuk menertibkan reklame.

"Tapi, kita berikan dulu contoh di dua lokasi ini. Karena kalau tidak fokus, tidak akan ada yang jalan. Yang milik pribadi itu kita coba seragamkan, apalagi Somba Opu ini kan ikon. Makanya kita mau coba tata untuk dua jalan ini," terangnya.

#pemkot makassar #Bapenda Makassar