RAKYATKU.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya.
Pemunduran diri tersebut seperti disampaikan secara resmi oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.
"Maka terperiksa (Lili) tidak lagi berstatus sebagai insan komisi," kata Tumpak Hatorangan Panggabean pada Senin, 11 Juli 2022.
Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel
Dengan pemunduran diri, persidangan dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika berhenti.
Pemunduran diri Lili didasari surat keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lili kini bukan lagi pimpinan Lembaga Antikorupsi.
"Dugaan pelanggaran etik tidak lagi dapat dipertanggungjawabkan terhadap terperiksa (Lili)," kata Tumpak.
Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK
Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK, karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Sumber: VIVA.co.id