Jumat, 08 Juli 2022 21:15

Disdukcapil Sidrap ke Barru Berguru Pelayanan Kependudukan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kunjungan jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sidrap ke Kantor Dinas Dukcapil Barru, Jumat (8/7/2022).
Kunjungan jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sidrap ke Kantor Dinas Dukcapil Barru, Jumat (8/7/2022).

Kepala Dinas Dukcapil Barru, Nasaruddin, menyampaikan hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) di era kepemimpinan Bupati Barru, Suardi Saleh, sangat membantu dalam pelayanan untuk memudahkan masyarakat.

RAKYATKU.COM, BARRU - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Barru, Nasaruddin, menerima kunjungan Kepala Dinas Dukcapil Sidrap, Patahangi Nurdin, di ruang kerjanya, Jumat (8/7/2022).

Kunjungan itu dalam rangka menanyakan langkah-langkah Dukcapil Barru dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Patahangi mengemukakan bahwa dirinya sangat kewalahan dalam pelayanan. Dalam satu hari kantornya melayani sampai ratusan orang. Semuanya terpusat di kantor Dukcapil. Di samping itu pihaknya memiliki 106 kelurahan/desa.

Baca Juga : Bupati Barru Tekankan Pentingnya Suara Anak dalam Pembangunan Daerah

Menjadi kekhawatiran, jika pada 2023 dihapus tenaga honorer, maka pihaknya akan kewalahan. Sebab, sebagian besar tenaga registrasi adalah honorer.

"Setelah pertemuan ini, kami akan mengutus tim registrasi dan Administrator Data Base (ADB) kami ke Barru," ungkap Patahangi.

Sementara, Kepala Dinas Dukcapil Barru, Nasaruddin, menyampaikan pihaknya juga masih dalam tahap perbaikan. Masih ada kendala, tetapi dengan adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) di era kepemimpinan Bupati Barru, Suardi Saleh, sangat membantu dalam pelayanan untuk memudahkan masyarakat.

Baca Juga : Bupati Barru Ajak Petani Tingkatkan Produktivitas Melalui Tradisi Mappalili

"Kami di Dukcapil Barru, sudah bekerja sama dengan desa/kelurahan. Target kami tahun 2023 dari 23 jenis layanan atau dokumen warna putih seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI), sudah bisa dicetak di desa/kelurahan, kecuali KTP-el, dan akta identitas anak masih diproses di kantor Dukcapil karena terkait regulasi," ungkapnya.

Terkait informasi aturan baru dengan adanya rencana penghentian tenaga honorer pada 2023, kata Nasaruddin, pihaknya mengantisipasi dengan bekerja sama desa/kelurahan minimal mengurangi terhambatnya pelayanan administrasi kependudukan.

Di samping itu, dengan bekerja sama desa/kelurahan akan sangat menghemat anggaran dan efektivitas pekerjaan juga memudahkan warga Barru. Sebab, warga tidak lagi mengurus di kantor Dukcapil, cukup di desa/kelurahan masing-masing.

Baca Juga : Bupati Barru Dorong Kegiatan Berburu Babi Di Desa Lompo Tengah Jadi Atraksi Wisata Tahunan

"Yang kami terus genjot sosialisasi, baik lewat media maupun dengan turun langsung ke desa/kelurahan. Kami terus edukasi masyarakat agar mengurus data kependudukanya lebih dini, jangan mendesak mau memakai data kependudukannya baru datang mengurus," jelasnya. (*)

Penulis : Achmad Afandy
#Pemkab Barru #Disdukcapil Barru