RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Zulkifli Nanda menegaskan Hanggar Talasalapang belum memiliki IMB. Olehnya itu ia menegaskan, berdasarkan regulasi Hanggar Talasalapang belum bisa beroperasi.
"Kalau saya, regulasinya jelas tidak boleh buka sampai keluar izin IMB. Kalau aturannya IMB jelas, siapa ingin membangun harus ada IMB dulu," tegas Zulkifli di DPRD Makassar pada Rabu 6/7/2022.
Ia mengatakan, aktivitas yang berlangsung selama ini di Hanggar Talasalapang tergolong ilegal. Sebab tidak melakukan perizinan.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Apresiasi Rock in Celebes Dukung Ekosistem Musik dan Budaya Lokal
"Selama ini ilegal, karena tidak memiliki IMB. Izin usahanya ada, tapi tidak sesuai KBLInya juga," tambah Zulkifli.
Hal senada disampaikan oleh Camat Rappocini, Syahruddin. Ia menyebut aktivitas di Hanggar Talasalapang harus disetop dulu hingga memiliki IMB yang sementara berproses.
"Kalau saya sepakat kita tunggu IMBnya selesai. Tergantung kebijakan pimpinan. Saya kalau melihat situasi dan kondisinya kan IMBnya masih berproses," tegas Syahruddin .
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota Makassar Ajak Warga Hidup Sehat dan Aktif Lewat Mulia Sportival Paraga 2025
-
Wali Kota Makassar Ajak Warga Jadikan Masjid Pusat Kegiatan Sosial dan Pendidikan Umat
-
Inovasi Wali Kota Makassar Soal Iuran Sampah Gratis Bagi Warga Tidak Mampu, Dilirik Daerah Lain
-
Wali Kota Makassar Ajak Santri Jaga Persatuan Bangsa Lewat Dzikir dan Doa untuk Nusantara