RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Zulkifli Nanda menegaskan Hanggar Talasalapang belum memiliki IMB. Olehnya itu ia menegaskan, berdasarkan regulasi Hanggar Talasalapang belum bisa beroperasi.
"Kalau saya, regulasinya jelas tidak boleh buka sampai keluar izin IMB. Kalau aturannya IMB jelas, siapa ingin membangun harus ada IMB dulu," tegas Zulkifli di DPRD Makassar pada Rabu 6/7/2022.
Ia mengatakan, aktivitas yang berlangsung selama ini di Hanggar Talasalapang tergolong ilegal. Sebab tidak melakukan perizinan.
Baca Juga : DPRD Makassar Minta Pemkot Sanksi Kepala OPD yang Tak Hadir Pembahasan LKPJ
"Selama ini ilegal, karena tidak memiliki IMB. Izin usahanya ada, tapi tidak sesuai KBLInya juga," tambah Zulkifli.
Hal senada disampaikan oleh Camat Rappocini, Syahruddin. Ia menyebut aktivitas di Hanggar Talasalapang harus disetop dulu hingga memiliki IMB yang sementara berproses.
"Kalau saya sepakat kita tunggu IMBnya selesai. Tergantung kebijakan pimpinan. Saya kalau melihat situasi dan kondisinya kan IMBnya masih berproses," tegas Syahruddin .
BERITA TERKAIT
-
Komisi C DPRD Makassar Sebut Serapan Anggaran Diawal Kepemimpinan Appi Menyedihkan
-
DPRD Makassar Minta Pemilihan RT/RW Segera Dilaksanakan
-
Hardiknas 2025, Wali Kota Makassar Tekankan Pentingnya Kualitas Pendidikan Berbasis AI
-
Andi Tenri Uji Angkat Bicara Terkait Perampingan Karyawan Perumda Air Minum Kota Makassar