RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar dari Komisi C melakukan sidak parkir liar di sepanjang Jalan Boulevard, Senin 6 Juni 2022.
Dari hasil sidak, Anggota Komisi C DPRD Makassar, Fasrudin Rusli mengatakan ditemukan masih ada yang melakukan pelanggaran parkir pengunjung.
“Saya lihat sudah banyak pengusaha mempunyai amdalalin, ada beberapa rumah makan yang sudah miliki. Hanya saja banyak pelanggaran yang dilakukan. Salah satunya menggunakan bahu jalan untuk parkir pengunjung,” kata Fasrudin Rusli.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
Acil sapaan akrab Fasruddin Rusli megatakan, pihaknya mendapati pengusaha rumah makan Cobek-Cobek dan waroeng Steak pengunjung menggunakan bahu jalan untuk memarkir kendaraanya.
“Kita imbau untuk tidak menggunakan badan jalan karena itu ada aturannya sendiri. Kalau bisa parkirnya harus dibenahi dulu,” tambah legislator dari PPP tersebut.
Bagi pengusaha rumah makan yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir harus membayar retribusi parkir ke Pemerintah Kota Makassar.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
“Mereka parkir kena bahu jalan otomatis kena retribusi parkiran. Mereka tanyakan kenapa masih membayar retribusi. Saya bilang kamu masih pakai bahu jalan sehingga retribusi kamu harus tetap bayar,” ucapnya.