Selasa, 05 Juli 2022 08:33

Dua Pekan Lagi, Syarat Perjalanan dan Masuk Mal Wajib Vaksin Booster

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut Binsar Panjaitan.

Penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pemberlakuan vaksin Covid-19 booster sebagai syarat perjalanan dan masuk mal diterapkan paling lama dua pekan lagi. Keputusan ini merujuk pada hasil rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan kebijakan ini akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut dikutip dari Antara, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga : Mulai dari Pelaksanaan Vaksinasi hingga Penampilan Artis Ibu Kota Semua Ada di Bosowa Expo 2023

Luhut menambahkan pengetatan syarat jalan dan berpergian itu harus dilakukan demi mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 yang melonjak signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman. Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura.

Luhut menyebut penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.

Ia mengatakan di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan. Apalagi tambahnya antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

Baca Juga : Kemenkes: Booster Kedua Vaksin Covid-19 Dimulai Pekan Ini

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," ungkap Luhut. (*)

#Luhut Binsar Panjaitan #Vaksin Booster