Kamis, 30 Juni 2022 15:05

Dua Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Autentik Lahan Eks Kebun Binatang Makassar Ditahan

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dua Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Autentik Lahan Eks Kebun Binatang Makassar Ditahan

"2 tersangka kasus pemalsuain surat autentik di lahan eks kebun binatang sudah dilakukan penangkapan, penahanan. Selain itu kita juga akan mekakukan pemeriksaan kesehatan"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat autentik atas lahan Eks Kebun Binatang Makassar ditahan Polda Sulsel. Penahanan ini seperti disampakan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana.

"Untuk 2 tersangka kasus pemalsuan surat autentik di lahan eks kebun binatang sudah dilakukan penangkapan, penahanan. Selain itu kita juga akan mekakukan pemeriksaan kesehatan," katanya saat press release di lobby Mapolda Sulsel bersama Menteri ATR/BPN RI, Kamis (30/6/2022).

Dikatakan, penyidik sedang melakukan pengumpulan dan kelengkapan berkas perkara kedua tersangka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum guna disidangkan.

Baca Juga : Polda Sulsel Siapkan Pengawasan Ketat Distribusi BBM Jelang Lebaran

"Saat ini kedua tersangka akan dilakukan pemeriksaan tambahan guna proses pemberkasan sebelum nantinya diserahkan Kepada Kejaksaan sebagai Jaksa Penuntut Umum," tambahnya.

Terkait kasus ini, Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel telah menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing berinisial EY dan AS.

Nana menjelaskan kejahatan kedua tersangka diketahui setelah tersangka EY yang bertindak kuasa dari tersangka AS melakukan permintaan pengecekan SHGB Nomor 20017 serta pembatalan sertifikat Nomor 2412 atas lahan Eks Kebun Binatang Makassar.

Baca Juga : Perampok Rumah Mewah Ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar

"Perlu saya jelaskan, dimana sekitar tanggal 10 september, tersangka EY ini datang ke Pertanahan Makassar untuk mengajukan permohonan pencekan dan pembatalan SHGB Nomor 20017 yang dilampirkan sertifikat 2412, dari hasil pengecekan BPN sertifikat itu tidak terdaftar (Palsu)," jelasnya.

Merasa dirugikan atas sertifkat diduga palsu yang diajukan tersangka EY, Kepala BPN Kota Makassar pun melakukan pelaporan tersebut kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

"Setelah kita tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi dan penyitaan dokumen berupa sertifikat yang diduga palsu itu dan sertifkat pembanding dari BPN Makassar sehingga EY ini ditetapkan sebagai tersangka," Kata dia.

Baca Juga : Hasil Sidang Dugaan Pemerkosaan, Oknum Anggota Polda Sulsel Dipecat

Ia menambahkan kasus mafia tanah di Sulsel saat ini begitu banyak, laporan kasus tanah di Kepolisian Daerah Sulsel sebanyak 181 laporan dan telah diselesaikan sebanyak 93 lapiran atau (53 persen).

"Perlu Kami sampaikan bahwa kasus mafia tanah di Sulsel begitu tinggi, untuk tahun 2021 kemarin ada 253 Laporan yang berhasil kita selesaikan 179 Laporan (70,6 Persen), di tahun 2022 ada 181 laporan dan saat ini sudah kita selesaikan sebesar 93 Laporan atau (53 persen)," jelasnya.

Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan Kasus mafia tanah eks Kebun Binatang, Makassar merupakan bukti komitmen kita bersama antara BPN dengan Kepolisian untuk menciptakan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.

Baca Juga : Istri Polisi Diduga Selingkuh Saat Suami Pendidikan Perwira

"Untuk itu sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Polda Sulsel dan jajaran, Kakanwil BPN Sulsel serta Kejaksaan atas kerjasamanya yang baik," katanya.

Ia berharap bukan hanya Polda Sulsel saja yang dapat mengungkap kasus mafia tanah. Ia mengaku telah mengintruksikan ke seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk bersama-sama Kepolisian di Polda masing-masing untuk berkomitmen memberantas mafia tanah.

"Ini hanya awal dimulainya komitmen kita bersama dan kita pastikan prosedur hukum dilakukan dengan baik tanpa pandang bulu. Sekali lagi hati-hati dengan mafia tanah," pungkasnya.

#Eks Kebun Binatang Makassar #Polda Sulsel #Kementerian Agraria