RAKYATKU.COM, SUKOHARJO - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), meraih sertifikat Museum Rekor Indonesia (MuRI) sebagai pemrakarsa Gerakan Indeks Pertanaman (IP) 400 atau tanam dan panen padi empat kali setahun. Rekor MURI ini pertama kalinya dicetak sepanjang sejarah pertanian Indonesia.
Melalui virtual, Jaya Suprana, Founder MuRI, mengatakan gerakan peningkatan produksi padi dengan tanam dan panen empat kali setahun adalah cara baru memanfaatkan lahan.
Pandemi Covid-19, tantangan iklim ekstrem, dan berbagai kendala dapat dihadapi sehingga pada 20121, gerakan IP400 berhasil tanam dan panen empat kali setahun seluas 9.834 hektare tersebar di 98 kabupaten.
Baca Juga : Mentan RI Amran Tinjau Lokasi Sebelum Kunker Presiden Jokowi di Bone
"Gerakan sistem budi daya IP400 mulai diaplikasikan pada era Menteri Pertanian Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo, pada tahun 2021," kata Jaya Suprana pada acara pemberian sertifikat MuRI sekaligus peringatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-50 di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (22/6/2022). Sebagai informasi, gerakan IP400 2.088 hektare di antara berada di Sukoharjo.
Sebagai pemrakarsa Gerakan Tanam Padi IP400, Mentan SYL menjelaskan bahwa ini merupakan salah satu langkah mengamankan atau meningkatkan produksi beras nasional.
Gerakan IP400 adalah cara baru, inovasi baru, dan bisa dijadikan sebuah motivasi bagi semua pihak karena memindahkan paradigma rakyat menjadi sebuah edukasi bahwa empat kali bertanam dan panen dalam satu tahun itu hal yang sangat pasti.
Baca Juga : Mentan Serahkan Bantuan Pertanian Senilai Rp410 Miliar untuk Bencana di Sulsel
"Kalau kita tanam cuma dua kali biasa saja. Kalau tiga kali, kamu boleh diangkat sebagai sesuatu yang terus maju. Tapi, kalau empat kali itu luar biasa itu," ucap Mentan SYL.
Perlu diketahui, pengembangan Gerakan IP400 pada 2022 ini menjadi seluas 150.000 hektare yang dilaksanakan di 27 provinsi dan 169 kabupaten/kota. Di Kabupaten Sukoharjo sendiri seluas 10.000 hektare yang dilaksanakan di 12 kecamatan dan 124 desa. (*)