Selasa, 21 Juni 2022 08:36
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) mulai 1 Juli 2022 nanti. Kepastian itu disampaikan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto.

 

"Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan," kata Tri, Selasa (21/6/2022).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengaku menyiapkan anggaran Rp34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS dan juga pensiunan. Anggaran ini sama dengan yang digelontorkan untuk tunjangan hari raya (THR) PNS bulan lalu.

Baca Juga : Kinerja APBN Juli 2023, Pendapatan dan Belanja Negara Tumbuh Positif

Anggaran THR tahun lalu ditetapkan Rp34,3 triliun. Dana itu akan disebar kepada PNS yang ada di kementerian/lembaga (K/L) Rp10,3 triliun, kepada PSN daerah Rp15 triliun, serta untuk pensiunan Rp9 triliun.

 

Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Dalam PMK Nomor 5 disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada Juni 2022.

Baca Juga : Kemenkeu: 2,37 Juta PNS Sudah Terima Gaji Ke-13

Tahun ini, gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja. (*)

Sumber: CNN Indonesia