RAKYATKU.COM - Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan sejak 16 Juni 2022.
Hal ini setelah Ditrektorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan ke luar negeri.
Pencekalan itu dilakukan setelah diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu.
Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh membenarkan pencekalan tersebut. Ia mengatakan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap Maming dalam perkara dugaan korupsi yang diusut KPK.
Dimana tertulis dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Imigrasi bahwa Maming sudah berstatus tersangka oleh KPK. "Tersangka (Mardani H. Maming)," kata Ahmad, Senin (20/6/2022).
Seperti diketahui Ditjen Imigrasi telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri kepada Maming atas permintaan KPK selama enam bulan. Mulai 16 Juni sampai 16 Desember 2022.
Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK
"Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022," imbuhnya.
Sebelumnya, Maming telah diperiksa oleh penyidik KPK untuk mendalami kasus dugaan korupsi.
"Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Bertambah Dua Orang
Sebelumnya, nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Mardani pun membantah terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Sumber : Suara.com