Senin, 13 Juni 2022 13:48

Rumah Restorative Juctice Diharap Dapat Minimalisir Permasalahan Hukum di Gowa

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rumah Restorative Juctice Diharap Dapat Minimalisir Permasalahan Hukum di Gowa

Kabupaten Gowa merupakan kabupaten terluas kedua dan penduduk terbanyak ketiga di Sulawesi Selatan.

GOWA -- Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni menghadiri peresmian Rumah Restorative Juctice Kejaksaan Negeri Gowa di Saung Kampung Rewako, Desa Je'netallasa, Kecamatan Pallangga, Senin (13/6).

Bupati Adnan dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Kabupaten Gowa menyambut baik hadirnya Rumah Restorative Juctice ini. Menurutnya, ini akan membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang sifatnya kecil yang ada di Kabupaten Gowa.

Apalagi menurut Adnan, Kabupaten Gowa merupakan kabupaten terluas kedua dan penduduk terbanyak ketiga di Sulawesi Selatan. Sehingga tingkat dan potensi permasalahan juga tinggi dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Sulsel.

Baca Juga : Adnan Dapat Izin Pj Gubernur untuk Cuti Kampanye di Pilkada Gowa

“Dengan kehadiran Rumah Restorative Juctice membuat Kabupaten Gowa kedepannya tingkat permasalahnnya dapat diminimalisir dan Insya Allah kalau dapat diminimalisir, maka akan menaikkan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gowa,” ujar orang nomor satu di Gowa ini.

Lebih lanjut Adnan menjelaskan, dalam menyelesaikan permasalahan atau perkara memang dibutuhkan suasana yang tenang, nyaman, asri dan indah seperti Rumah Restorative Juctice yang ditempatkan di Kampung Rewako, Desa Je'netallasa, Kecamatan Pallangga.

“Memang mendamaikan orang itu suasananya harus seperti ini. Dengan suasananya yang nyaman, damai seperti ini, mudah-mudahan kepala yang panas bisa dingin karena melihat pemandangan Kampung Rewako yang luar biasa seperti ini,” jelasnya.

Baca Juga : Bupati Gowa Ajak Pemuda Sambut Bonus Demografi

Selain itu, Sekjen APKASI ini mendorong Rumah Restorative Juctice seperti ini bisa hadir di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Gowa, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat kedepen bisa semakin baik di Kabupaten Gowa.

“Tentu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Gowa hadirnya Rumah Restorative Juctice ini. Karena kami yakin dan percaya semua permasalahan yang ada, Insya Allah bisa diselesaikan di Rumah Restorative Juctice dengan baik,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, R Febrytrianto, mejelaskan bahwa Rumah Restorative Juctice ini bertujuan untuk mengembalikan seperti keadaan semula baik diluar pengadilan dan diluar penegakan hukum. Menurutnya tidak semua permasalahan di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan atau di penegakan hukum.

Baca Juga : Inovasi UMKM DWP Gowa Jadi Lokus Studi Tiru Kota Baubau

Olehnya itu, dirinya berharap keberadaannya bisa dimanfaatkan dengan baik. Utamanya jika ada masalah-masalah kecil di masyarakat harus bisa diselesaikan di Rumah Restorative Juctice.

Dirinya menyebutkan dari tahun 2020 sampai sekarang sebanyak 821 perkara di Indonesia sudah SP3 melalui Restorative Juctice dan 106 perkara di Sulsel telah dihentikan.

“Harapan kita ini bisa digunakan oleh masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan. Masalah-masalah kecil bisa diselesaikan di rumah ini tanpa harus ke penegakan hukum. Selain itu, ini juga bisa dijadikan tempat kumpul sosialisasi penanganan hukum ke masyarakat dengan suasana yang lebih santai,” harapnya.

Baca Juga : Bupati Gowa Sebut Pendidikan Kunci Peningkatan SDM Unggul

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani mengatakan bahwa pembentukan Rumah Restorative Juctice ini berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 yang mewajibkan melaksakan Restorative Juctice.

Namun dirinya menyebutkan, tidak semua perkara atau permasalahan bisa dilakukan Restorative Juctice. Menurutnya, perkara yang bisa dilakukan Restorative Juctice yaitu perkara yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun atau kerugian dibawah Rp.2,5 juta. Termasuk yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ada perdamaian tersangka dan korban.

“Surat Edaran Jaksa Agung RI ini dimana Kejaksaan RI bisa menghentikan penuntutan tahap sampai ke Kejaksaan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang tidak perlu sampai ke proses pengadilan. Hal ini dengan pertimbangan dilihat dari aspek sosial, kepentingan umum, profesionalisme, kemudian untuk biaya yang ringan dan cepat proses persidangan,” ungkapnya.

Baca Juga : Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Gowa Didorong Makin Tingkatkan Kinerja

Turut hadir dalam kegiatan ini Jajaran Fokopimda Kabupaten Gowa, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina, Camat Se-Kabupaten Gowa dan Kepala Desa dan Lurah Se-Kecamatan Pallangga. (JN)

#Pemkab Gowa #adnan purichta ichsan