Senin, 13 Juni 2022 21:45
Label Halal
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM -- Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau pelaku usaha makanan dan minuman untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produknya sebagai wujud perlindungan konsumen.

 

Hal ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menanggapi usulan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi yang mengusulkan agar masakan padang yang ada di berbagai wilayah di Indonesia untuk dilakukan sertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM).

Menurut Aqil sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal.

Baca Juga : Menteri Agama RI, Resmikan Wajo Sebagai Kota Wakaf di Indonesia

"Ini harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan padang," ucap Aqil dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/6/2022)

 

"IKM bisa mengimbau ke setiap rumah makan padang untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH," sambungnya .

Ia menambahkan berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah di mulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

Baca Juga : Ini Penjelasan Kemenag Terkait Azan Magrib pada 5 September 2024

"Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH utk proses sertifikat halal," tuturnya.

Saat ini, lanjut Aqil, pengajuan sertifikasi halal cukup mudah dan murah. "Tiap pelaku usaha cukup mengakses ptsp.halal.go.id untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Panduannya pun cukup jelas di sana," tutup Aqil.