RAKYATKU.COM, PAREPARE - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, melakukan berbagai persiapan untuk mendapatkan akreditasi tertinggi, yaitu akreditasi paripurna. Sebelumnya, rumah sakit ini telah mendapatkan pengakuan akreditasi tingkat madya.
Direktur RSUD Andi Makkasau, Renny Anggraeny Sari, mengatakan sudah waktunya rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia memulai kembali akreditasi.
"Kementerian Kesehatan memberikan waktu sampai bulan Februari 2023 untuk seluruh rumah sakit di Indonesia melakukan akreditasi. Kami pun dari manajemen RSUD Andi Makkasau Parepare juga melakukan berbagai persiapan," kata Renny, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Ketua Tim Akreditasi RSUD Andi Makkasau Parepare, Andi Cenrara Tonralipu, mengatakan persiapan dan pembenahan yang dilakukan di rumah sakit pada langkah awal adalah membentuk tim yang telah dibuatkan surat keputusan (SK) oleh direktur.
"Jadi, di dalam tim ada 16 pokja (kelompok kerja) yang setiap hari masing-masing pokja itu kami telusur secara intens, baik dari segi persiapan dokumen maupun kesiapan lainnya yang dipersyaratkan dalam standar penilaian akreditasi paripurna," ungkapnya.
Untuk standar penilaian akreditasi paripurna, lanjut Wakil Direktur Administrasi Keuangan RSUD Andi Makkasau ini, masing-masing pokja harus mendapatkan nilai di atas 80.
Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025
Berikut 16 pokja yang menjadi indikator penilaian menuju standar akreditasi paripurna.
1. Tata kelola rumah sakit
2. Manajemen fasilitas dan keselamatan
3. Kualifikasi pendidikan dan staf
4. Pendidikan dalam pelayanan kesehatan
5. Peningkatan mutu dan keselamatan pasien
6. Pencegahan dan pengendalian infeksi
7. Manajemen rekam medik dan informasi kesehatan
8. Akses dan keberlangsungan pelayanan
9. Pelayanan dan kenyamanan pasien
10. Pelayanan anestesi dan bedah
11. Hak pasien dan keluarga
12. Pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat
13. Pengkajian pasien
14. Komunikasi dan edukasi
15. Sasaran keselamatan pasien
16. Program nasional
Diketahui, akreditasi rumah sakit merupakan pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan atas standar pelayanan. (*)