RAKYATKU,COM, MAKASSAR – Semua perusahaan swasta di Makassar harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Hal ini seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Kasrudi saat menerima keluhan dari karyawan yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tempatnya bekerja.
Dimana THR ini diharapkan untuk bisa dipergunakan menyiapkan segara keperluan jelang hari raya Idul Fitri.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
“Kita warning semua perusahaan di Makassar, minimal tiga hari jelang lebaran, semua karyawan sudah harus menerima THR,” kata Kasrudi pada Minggu (24/4/2022).
Ia menanmbahkan, bila ada perusahaan tidak mengindahkan itu maka pihaknya akan merekomendasikan untuk pencabutan izin usahanya.
“Karyawan bisa datang ke kantor (DPRD Makassar) melaporkan jika ada perusahaan tak memberi THR,” Kasrudi yang merupakan legislator dar fraksi Gerindra.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Makassar, Nielam Palamba mengatakan sanksi akan menanti perusahaan yang tidak membayarkan THR perusaan. Disnaker Kota Makassar pun membuka posko pengaduan jika belum menerima THR.
“Sanksinya kan bertahap, langkah terakhir bisa saja pencabutan izin usaha. Tapi kan ada tahapannya,” kata Nielam Palamba.