RAKYATKU.COM, BARRU - Tak terima atas keputusan nonjob, 13 aparatur sipil negara (ASN) eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombudman RI. Laporan itu dikirim pekan lalu via daring.
"Keptusan nonjob ini sudah kami adukan ke KASN dan kedua ke Ombudsman RI Kami masih menunggu respons dari dua instansi tersebut," ungkap perwakilan ASN Barru, Akhmad Yani, ketika dihubungi, Selasa (7/6/2022).
Menurut Yani, inti dari aduannya adalah melaporkan tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) atas kesewenang-wenangan menonjob dirinya dan ASN lain.
Baca Juga : Bupati Barru Sapa Hangat Guru di Tengah Terik Matahari Hardiknas, Titipkan Harapan Pendidikan Berkualitas
"Kami melapor karena proses pemberhentian dalam jabatan (nonjob) tidak sesuai sistem merit dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mutasi Pemkab Barru tidak dilakukan secara transparan," urai Yani.
Ia berharap dengan laporan tersebut para ASN terdampak mutasi bisa menempati posisi jabatan sesuai dengan tingkatan dan prestasi. (*)
BERITA TERKAIT
-
Bupati Barru Buka Turnamen Futsal Pelajar, Harap Lahirkan Bibit Atlet Potensial
-
Bupati Barru Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-13 untuk Studio Kebugaran Ananda
-
Bupati Barru Resmi Serahkan SK Pengelola Pasar 2025, Titip Amanah Majukan Ekonomi Rakyat
-
Bupati Barru Terima Kunjungan Bupati Sigi, Jalin Kerja Sama Lintas Daerah Berbasis Potensi Alam