RAKYATKU.COM, BARRU - Tak terima atas keputusan nonjob, 13 aparatur sipil negara (ASN) eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombudman RI. Laporan itu dikirim pekan lalu via daring.
"Keptusan nonjob ini sudah kami adukan ke KASN dan kedua ke Ombudsman RI Kami masih menunggu respons dari dua instansi tersebut," ungkap perwakilan ASN Barru, Akhmad Yani, ketika dihubungi, Selasa (7/6/2022).
Menurut Yani, inti dari aduannya adalah melaporkan tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) atas kesewenang-wenangan menonjob dirinya dan ASN lain.
Baca Juga : Plt. Ketua TP PKK Barru Resmikan Gerakan Pangan Murah di Tanete Riaja
"Kami melapor karena proses pemberhentian dalam jabatan (nonjob) tidak sesuai sistem merit dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mutasi Pemkab Barru tidak dilakukan secara transparan," urai Yani.
Ia berharap dengan laporan tersebut para ASN terdampak mutasi bisa menempati posisi jabatan sesuai dengan tingkatan dan prestasi. (*)
BERITA TERKAIT
-
Dari Dusun Nepo, Bupati Barru Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional: Merdeka Belajar untuk Indonesia Maju!
-
Bupati Janji Umrah, Kafilah Barru Berlaga di MTQ XXXIII Sulsel Target Raih Prestasi
-
Jambore Pendidikan Barru Digelar di Kaki Gunung Nepo, Bupati Janji Akses Jalan Segera Diperbaiki
-
Bupati Barru Buka Jambore Pendidikan 2024: Perkuat Ukhuwah dan Tingkatkan Mutu Pendidikan