RAKYATKU.COM, BARRU - Tak terima atas keputusan nonjob, 13 aparatur sipil negara (ASN) eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombudman RI. Laporan itu dikirim pekan lalu via daring.
"Keptusan nonjob ini sudah kami adukan ke KASN dan kedua ke Ombudsman RI Kami masih menunggu respons dari dua instansi tersebut," ungkap perwakilan ASN Barru, Akhmad Yani, ketika dihubungi, Selasa (7/6/2022).
Menurut Yani, inti dari aduannya adalah melaporkan tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) atas kesewenang-wenangan menonjob dirinya dan ASN lain.
Baca Juga : Bupati Barru Tekankan Pentingnya Suara Anak dalam Pembangunan Daerah
"Kami melapor karena proses pemberhentian dalam jabatan (nonjob) tidak sesuai sistem merit dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mutasi Pemkab Barru tidak dilakukan secara transparan," urai Yani.
Ia berharap dengan laporan tersebut para ASN terdampak mutasi bisa menempati posisi jabatan sesuai dengan tingkatan dan prestasi. (*)
BERITA TERKAIT
-
Bupati Barru Ajak Petani Tingkatkan Produktivitas Melalui Tradisi Mappalili
-
Bupati Barru Dorong Kegiatan Berburu Babi Di Desa Lompo Tengah Jadi Atraksi Wisata Tahunan
-
Dinas Pertanian Barru Bersama Petani: Mengatasi Tantangan El Nino dengan Varietas Pendek
-
Hadiri Maulid Nabi, Bupati Barru Ungkap Tiga Kisah Rasulullah SAW