Rabu, 01 Juni 2022 09:15

Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Majelis hakim yang diketuai Bayu Prayitno membacakan putusan terdakwa divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.

RAKYATKU.COM -- Hadfana Firdaus divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (31/5/ 2022).

Hadfana merupakan terdakwa dalam kasus menendang sesajen di lokasi awan panas guguran Gunung Semeru.

Majelis hakim yang diketuai Bayu Prayitno membacakan putusan terdakwa divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca Juga : Gunung Api Semeru Muntahkan Awan Panas Guguran Sejauh Tujuh Kilometer

"Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan," kata hakim ketua Bayu Prayitno seperti dilansir dari Tempo.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Mirzantio Erdinanda Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim .

Baca Juga : Warga Kembali Diterpa Hujan Abu, Terdengar Dentuman Keras

"Untuk itu, JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari atas hukuman yang dijatuhkan terdakwa," katanya.

Sebelumnya viral di media sosial tentang terdakwa yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022.

Polisi berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022.

#Gunung Semeru #Menendang sesajen