Senin, 30 Mei 2022 17:33
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Senin siang (30/5/2022).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BARRU - Pemkab Barru bersama DPRD Barru menggelar rapat paripurna mendengar pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan tentang ranperda baru retribusi persetujuan bangunan gedung.

 

Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Senin siang (30/5/2022).

Bupati Barru, Suardi Saleh, mengatakan kebijakan pemerintah melalui UU Cipta Kerja terkait peralihan izin mendirikan bangunan ke persetujuan bangunan gedung menjadi landasan ranperda ini. Gunanya untuk mempermudah penanaman modal di daerah.

Baca Juga : Bupati Barru Tekankan Pentingnya Suara Anak dalam Pembangunan Daerah

"Kita ingin memangkas hambatan investasi serta memberikan kepastian dan kemudahan dalam berusaha bagi masyarakat sehingga pemerintah daerah diminta segera menyusun peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung sebagai pengganti retribusi izin mendirikan bangunan," sebut Suardi.

 

Pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan yang efektif dan efisien merupakan suatu keharusan untuk menciptakan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia.

"Dengan perda baru ini, nantinya setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung," urai Suardi.

Baca Juga : Bupati Barru Ajak Petani Tingkatkan Produktivitas Melalui Tradisi Mappalili

Pemerintah derah nantinya berwenang mengenakan pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung untuk mendukung penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Barru, Lukman T., dihadiri lengkap oleh wakil ketua dan anggota DPRD Barru bersama segenap jajaran pejabat pemerintah daerah dan disaksikan oleh unsur Forkopimda Barru. (*)

Penulis : Achmad Afandy