RAKYATKU.COM - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) tersangka awal digelarnya MF di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (30/5/2022). Praperadilan tersebut terkait penetapan dugaan dugaan oleh pihak Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Sutisna dengan dihadiri Tim Penasehat Hukum tersangka dari Kantor Hukum Firma Hukum Farid Mamma dan pihak Polsek Rappocini diwakili Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polrestabes Makassar.
Dalam materi praperadilan yang dibacakan tim hukum hukum, tidak akan mempersoalkan proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap MF oleh penyidik Polsek Rappocini.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
"Kita mulai dari proses penyelidikan, penangkapan, penangkapan, hingga penyitaan barang bukti pelanggaran ketentuan KUHAP," kata Farid Mamma, Ketua Tim PH tersangka MF.
dan menuntut ganti rugi yang dialami tersangka serta merehabilitasi nama kliennya. Dengan proses praperadilan ini, berharap mendapatkan keadilan.
"Kami sangat berharap hakim praperadilan mempertimbangkan untuk memberikan putusan yang adil kepada klien kami. Sejak awal kami yakin praperadilan kami sangat mendasar dan akan diterima oleh hakim," tambah Farid Mamma.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
Dalam persidangan, Hakim Sutisna memberikan kesempatan kepada pihak Tim Bidkum Polrestabes Makassar mewakili Polsek Rappocini Makassar untuk menanggapi materi praperadilan yang dibacakan pengacara tersangka tersebut.
"Kami akan memberikan jawaban pada sidang berikutnya," singkat salah satu anggota Tim Bidkum Polrestabes Makassar dalam persidangan.
Terkait kasus yang dialami oleh MF (18), selain proses praperadilan Tim Penasehat Hukumnya juga mengadukan petugas penyidik Polsek Rappocini Makassar ke Polda Sulsel pada Kamis 27 April 2022 lalu.
Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel
Alfiansyah, salah satu anggota Kantor Hukum Firma Hukum Farid Mamma mengatakan bahwa barang bukti yang disita oleh Penyidik Polsek Rappocini berupa Helm merek dan pakaian milik kliennya tidak sesuai dengan yang ada di rekaman CCTV yang dijadikan dasar oleh Penyidik Polsek Rappocini.
"Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang beredar, klien kami dan pelaku lainnya tidak memiliki kendaraan bermotor warna merah dan putih yang dijadikan dasar penangkapan," ungkap Alfiansyah Farid.
Lain mengadukan beberapa oknum Penyidik Polsek Rappocini ke Kapolda Sulsel karena pada saat kliennya MF ditahan baru diberikan beberapa lembar surat, antara lain Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor : AC / 49 / III / Res.1.6 / 2022 / Reskrim tertanggal 28 Maret 2021, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 43 / III / Res.1.6 / 2022 / Reskrim tertanggal 29 Maret 2022, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap / 77 / III / Res.1.6 / 2022 / Reskrim yang dikosongkan pada format tanggal dikeluarkan surat serta Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 117 / P.4.10 / EKU.1 / 04 / 2022 tertanggal 11 April 2022.
Baca Juga : Libatkan 1000 Personil, Simulasi Pengamanan Pilkada Kota Makassar Pertontonkan Unjuk Rasa Ricuh
"Sebelumnya terduga terduga pelaku lainnya EX dan ditahan bersama klien kami MF serta seorang lainnya terduga pelaku. Namun kejadian kurang lebih dua pekan, penyelidikan mengungkap tersangka EX dengan dalih tidak terbukti," jelas Alfiansyah.
Alasan lain pengaduan ke Polda Sulsel karena diduga dipaksa untuk memperagakan keterangan BAP kliennya saat rekonstruksi. Di mana pada saat dilakukan rekonstruksi MF dan pelaku lainnya telah mengatakan jika keterangan dalam BAP tersebut dibuat karena tidak tahan dengan dugaan yang dilakukan oleh penyidik.
"Selanjutnya klien kami MF menunjuk salah satu Penyidik Polsek Rappocini yang terlupakan melakukan. Oknum Penyidik mengakui perbuatannya dan disaksikan serta didengar oleh salah satu kuasa hukum pelaku dalam perkara a quo ini," jelas Alfiansyah.
Baca Juga : Polda Sulsel: Butuh Kerja Sama Semua Pihak Awasi Distribusi Produk Energi Subsidi
Sementara itu, Kapolsek Rappocini, Kompol Amrin membenarkan gugatan praperadilan tersebut. Ia mengatakan saat ini telah diserahkan ke bidang hukum Polrestabes Makassar.
"Sudah dikuasakan di sie hukum Polrestabes Makassar," katanya.
Sementara itu, perihal penangkapan, barang bukti dan penetapan tersangka yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum oleh pengacara tersangka, Kompol Amrin enggan menanggapi.
Baca Juga : Polda Sulsel: Butuh Kerja Sama Semua Pihak Awasi Distribusi Produk Energi Subsidi
"Perkembangan kita hubungi sie hukum Polres," singkat Kompol Amrin.