RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) di bawa komando Syahrul Yasin Limpo kembali mendapatkan apresiasi positif dari anggota DPR RI.
Apresiasi ini datang dari Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Hermanto. Ia menilai langkah cepat Kementan dalam menangani penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mengancam kesehatan hewan di seluruh Indonesia.
Hermanto juga meminta agar pemerintah mendorong proses vaksinasi secara masal sehingga para peternak dan masyarakat merasa aman dalam mengkonsumsi, terutama menjelang hari raya Idul Adha mendatang.
Baca Juga : Kunjungan Kerja ke Gowa, Mentan Ingatkan Distributor Pupuk Tak Macam-macam
"Saya mengapresiasi pak Menteri bersama jajaran dalam waktu cepat bisa melakukan langkah-langkah konkrit dari Aceh, Jawa Timur sampai Indonesia bagian timur. Tapi saya juga minta agar proses vaksin dipercepat. Kasihan para peternak dalam menghadapi idul adha," katanya.
Anggota lainnya dari Fraksi Partai Golkar, Hanan A. Rozak mendukung upaya Kementan dalam menyiapkan pembuatan vaksin dalam negeri. Apalagi, kata Hanan, Kementan sudah menemukan serotipe yang sama dengan virus yang ada pada PMK.
"Kami sangat berterima kasih Kementan sudah menemukan serotipe, sehingga vaksin ini bisa diproduksi di dalam negeri. Tapi menurut saya, sebelum vaksin ini bisa diambilnya adalah hewan yang terkena virus harus dilakukan atau dimusnahkan,".
Baca Juga : Mentan Andi Amran Sulaiman Apresiasi Penjabat Gubernur Prof Zudan
Di tempat yang sama, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengaku optimis proses penyembuhan hewan ternak yang terkonfirmasi positif dapat dilakukan dengan baik melalui kolaborasi perawatan dan pengawasan yang intens antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
"Insyaallah bapak, semua hewan ternak yang ada di Aceh maupun wilayah merah lainnya akan terus kita intervensi melalui obat dan vitamin. Alhamdulillah dari data yang kita miliki hewan yang dalam arti meler, tidak bisa bergerak normal dll itu semakin sedikit. Artinya proses penyembuhan terus kita ," ujarnya lakukan.