Senin, 23 Mei 2022 09:09

Aturan Baru KTP: Nama Minimal Dua Kata, Tak Boleh Disingkat, Tanpa Gelar

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

RAKYATKU.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Salah satu isinya, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga KTP-el wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat.

Aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Baca Juga : Kemendagri: Realisasi APBD 2022 Nasional Meningkat, Rata-Rata 97,51 Persen

"Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain," demikian bunyi pasal 5 ayat 3 poin a.

Pasal 4 ayat 2 aturan itu juga mengatur kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan, antara lain mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

"Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit dua kata," bunyi poin b dan c Pasal 4 ayat 2 Permendagri tersebut.

Baca Juga : Surat Edaran Mendagri, Minta Seluruh Kepala Daerah Bantu Korban Gempa Cianjur

Sementara itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

Selain harus dua kata, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Dalam Permendagri ini, dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. (*)

#Kementerian Dalam Negeri #KTP-el