Rabu, 18 Mei 2022 21:00

Tim Tabur Kejagung, Kejati Sulsel dan Kejari Tator Ciduk Buron Terpidana Korupsi

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tim Tabur Kejagung, Kejati Sulsel dan Kejari Tator Ciduk Buron Terpidana Korupsi

"Namun ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan"

RAKYATKU.COM - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Tana Toraja menangkap buron terpidana korupsi. Kali ini yang ditangkap adalah Abu Rizal Azhar (32) yang merupakan warga Jalan Rappocini Raya, Kota Makassar.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan Abu Rizal Azhar menjadi terpidana kasus pemberian Subdisi Hardware dan Software pembelajaran SMP dalam rangkap peningkatan mutu pendidikan APBN tahun 2011. Terpidana ditangkap di Perumahan Lavanya Hills Cluster Amala, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa barat.

"Kasus pidana korupsi ini bermula pada 2011 Kementerian Pendidikan Nasional memberikan subsidi hardware dan Software pembelajaran bagi SMP dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, khusus di Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara," ungkap Soetarmi pada Rabu (18/3/2022).

Baca Juga : PPNS Kanwil DJP Sulselbartra Bersama Korwas Polda Serahkan DPO Penggelapan Pajak ke Kejati Sulsel

Berdasarkan hasil analisis data profil SMP yang dilakukan Kementerian Pendidikan Nasional melalui Direktorat pembinaan SMP, lanjut Soetarmi tercatat ada 11 SMP yang memenuhi persyaratan menerima bantuan dana subsidi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2011. Bantuan ini untuk pengadaan komputer beserta perangkatnya berupa Hardware dan Software pembelajaran SMP tahun 2011 yang disalurkan melalui rekening Bank milik sekolah masing-masing sebesar Rp31.000.000.

"Dengan dana bantuan dari Kementrian Pendidikan tersebut terpidana Abu Rizal bersama dengan Syahran Syahrul Tambing dan Pauluskobba dengan menggunakan perusahaan CV Fajar Utama. Adapun jumlah total harga keseluruhan dari barang-barang yang diadakan terpidana sebesar Rp31.000.000," tambahnya.

Soetarmi menyebut, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Ahli dari Universitas Hasanuddin Makassar, untuk membeli peralatan komputer beserta perangkatnya berupa Hardware dan software serta CD pembelajaran interaktif hanya sebesar Rp20.000.000 untuk satu paket.

Baca Juga : Enam Tersangka Mafia Tanah Proyek Pembangunan Bendungan Passelorang Wajo Ditahan Kejati Sulsel

"Sehingga terdapat kemahalan harga yang dilakukan oleh Abu Rizal bersama dengan Syahran dan Paulukobba sebesar Rp11.000.000 per paketnya. Atas perbuatan terpidana tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp121.000.000," jelasnya.

Dikatakan, adapun pasal yang dilanggar untuk primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Bertambah Dua Orang

"Abu Rizal Azhar alias Ical telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 558/PID.SUS/2018 Tanggal 24 September 2018. Dengan Amar Putusan yaitu menyatakan terdakwa Abu Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair," bebernya.

"Serta menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Abu Rizal dengan Pidana Penjara selama satu tahun dengan uang pengganti sebesar Rp22.000.000,00 Subsidair 2 bulan kurungan dan membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 Subsidair 3 bulan kurungan," lanjutnya.

Atas perbuatan ini terpidana harus diamankan. Namun ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga : Kejaksaan Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Bandara Aroeppala Selayar

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengirim Tim Tabur ke Jakarta, bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap Terpidana.

"Setelah keberadaan terpidana dapat dipastikan, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan TInggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Tana Toraja langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dieksekusi," jelasnya.

#kejagung #Kejati Sulsel #Kejari Tator #Buron