RAKYATKU.COM, -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menegaskan dana jemaah haji tidak digunakan untuk kepentingan lain selain keperluan pemberangkatan ibadah haji.
"Banyak berita tidak benar terkait penggunaan dana jemaah haji. Misalnya, ada yang menyebut untuk membantu pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Saya pastikan ini berita bohong dan ini merupakan fitnah besar," ujar Menag di Jakarta Selasa (17/05/2022), seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.
"Justru pemerintah melalui BPKH (Badan Pengelola Keuangan haji) mensubsidi biaya haji bagi jemaah," terangnya.
Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026
Menurut Yaqut, biaya perjalanan ibadah haji yang seharusnya sebesar kurang lebih 81 juta, justru disubsidi oleh pemerintah melalui BPKH. Sehingga, masyarakat hanya perlu membayar sebesar kurang lebih 39 juta rupiah.
Selain tentang dana haji, Menag Yaqut juga mengingatkan para jajarannya untuk memberi informasi dan mengedukasi masyarakat tentang persyaratan haji yang ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi agar penyebaran berita bohong atau hoaks dapat diminimalisir.
BERITA TERKAIT
-
Banyak Hoaks Menyerang, Menag Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual
-
GERAK Syariah 2026 Catat Lonjakan Signifikan, OJK Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
-
Wali Kota Parepare Terima Penghargaan PENAIS Award 2025 dari Kementerian Agama
-
Kemenag Dukung Cek Kesehatan Gratis bagi 12,5 Juta Siswa Lintas Agama