Rabu, 18 Mei 2022 08:05

MUI: Salat Berjemaah Tak Perlu Pakai Masker

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Masjid juga diimbau untuk kembali menggunakan karpet atau sajadah untuk salat. Hal ini untuk kenyamanan jemaah salat salat.

RAKYATKU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan penggunaan masker saat salat berjemaah. Ini seiring pemerintah yang telah melonggarkan aturan penggunaan masker sebagai program transisi dari pandemi COVID-19 ke endemi.

"Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan salat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai salat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan pers, Selasa (17/5/2022).

Niam mengimbau masjid kembali menggunakan karpet atau sajadah untuk salat. Hal ini untuk kenyamanan jemaah salat salat. "Bagi masjid dan musala yang sebelumnya melipat karpet guna mencegah penularan COVID-19, bisa kembali menggelar karpet serta sajadah untuk kenyamanan dan kekhusyukan beribadah," ucapnya.

Baca Juga : Kadar Alkohol Tinggi, MUI Tegaskan Produk Nabidz Haram

Namun, Niam tetap mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan. "Tetapi, yang perlu diingat, tetap waspada menjaga kesehatan. Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan," katanya.

"Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apa pun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini," lanjut Niam.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengumumkan kebijakan terkait pelonggaran penggunaan masker. Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan diperbolehkan tidak memakai masker.

Baca Juga : Beredar Film Animasi Diduga Hina Nabi Muhammad SAW, MUI Minta Aparat Tindak Tegas

Pernyataan itu disampaikan Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022). Kebijakan pelonggaran masker ini memperhatikan kondisi COVID-19 yang semakin landai. (*)

#Majelis Ulama Indonesia #Salat Berjemaah