BANTAENG -- Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Pengujian Kualitas Lingkungan Pada Laboratorium Daerah, di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Kamis (12/5). Sosialisasi ini diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup, Ahmadi melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan harapan agar dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengurangan limbah plastik dan adanya partisipasi dukungan berbagai pihak untuk menjaga kelestarian lingkungn secara berkesinambungan baik di tingkat RW dan RT dalam hal mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
“Khalayak sasaran adalah perusahaan dan toko retail di Bantaeng, dengan harapan agar meningkatnya kesadaran tentang dampak penggunaan bahan plastik yang berlebihan dan solusi untuk mengurangi penggunaan bahan plastik”, ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa plastik merupakan senyawa kimia yang sulit terurai, butuh puluhan hingga ratusan tahun untuk dapat terurai, yang mana jika dalam jangka waktu tersebut tidak tertangani maka akan menjadi ancaman serius bagi lingkungan kita.
“Indonesia menghasilkan kurang lebih 1,3 juta ton sampah plastik dalam sehari. Penggunaan yang berlebihan itu tentu dapat merusak lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat. Saya harap sosialisasi ini dapat membawa dampak positif terhadap penggunaan plastik sekali pakai”, kata Wabup.
Hadir pada kesempatan itu, perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Nasir Awing, Kepala Bagian Hukum Setda, Muhammad Aswar, para Pimpinan OPD serta perwakilan perusahaan dan toko retail di Kab. Bantaeng.