LUWU UTARA -- Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahu 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri kini beredar luas di tengah-tengah masyarakat, termasuk baik di media sosial.
Surat Edaran ini diterbitkan oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN) Koprs Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada tanggal 27 Januari 2022 yang lalu.
Dalam SE ini disebutkan tipe kain seragam Korpri terdiri atas Spesifikasi C 40 S, dan C 50 S. Spesifikasi Seragam Batik Korpri terdiri atas jenis uji, hasil uji dan cara uji.
Baca Juga : Jadi Inspektur Upacara HUT RI Ke-79, Bupati Liuwu Utara: Ini Tahun Terakhir Saya Memimpin Upacara Bendera
Beredarnya SE ini ditanggapi Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Hadi. Ia memberikan klarifikasi terkait hal ini.
“Kami infokan, dengan maraknya isu pemakaian batik Korpri baru dengan spek C 40 S dan C 50 S, kami klarifikasi bahwa sampai saat ini belum ada perintah melalui kebijakan Kemendagri terkait pemakaian jenis batik Korpri tersebut,” kata Hadi, Senin (16/5/2022).
Ia mengatakan, SE yang diterbitkan Dewan Korpri Pusat Nomor 2 Tahun 2022 itu sifatnya hanya arahan kepada pengurus Korpri daerah tentang pengadaan dan pemasaran batik Korpri.
Baca Juga : Bupati Luwu Utara Letakkan Batu Pertama Pembangunan DAK Fisik Pendidikan
“SE ini sifatnya hanya arahan, bukan edaran atau perintah pemakaian batik Korpri baru, karena sampai saat ini Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN, khususnya pada pasal 11 dan Lampiran angka I huruf D angka 1-5 itu belum diubah,” jelasnya.
Untuk itu, ia berharap ASN dapat memahami hal ini dengan baik, karena SE tersebut sifatnya teknis dan spesifik dari Korpri pusat. “Kalau edaran atau kebijakan pemakaian seragam Korpri itu nanti diterbitkan oleh Kemendagri,” terang dia.
Hadi mengungkapkan bahwa pemakaian seragam baru batik Korpri sudah dibahas pada Rapat Koordinasi Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga : Feri Fadri Asal Bone Raih Podium I Masamba Run
“Jadi, pihak Kemendagri minta daerah menunggu perubahan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 dulu sebagai legal standing-nya. Jadi, sabar mi dulu,” ucap Hadi mengingatkan.