RAKYATKU.COM, SURABAYA - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah menetapkan beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Timur (Jatim) sebagai daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Ketetapan yang tertuang dalam Kepmentan Nomor 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 memiliki konsekuensi per 9 Mei 2022 tidak ada hewan ternak rentan PMK yang boleh keluar dari, masuk ke, ataupun transit di wilayah Jatim.
Karena hal itu, Karantina Pertanian Surabaya tidak menerbitkan surat persetujuan bongkar terhadap 736 ekor sapi asal Kupang, NTT, di Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (11/5/2022).
Baca Juga : Mentan RI Amran Tinjau Lokasi Sebelum Kunker Presiden Jokowi di Bone
Menurut informasi dokter hewan karantina, sapi-sapi dengan tujuan akhir Bekasi itu rencananya akan diturunkan dari KM Calypso di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, lalu melanjutkan perjalanan ke Bekasi via darat.
"Karena adanya status daerah wabah PMK di Jatim, kapal ternak tersebut diminta mengalihkan trayeknya langsung menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kapalnya hanya boleh berlabuh saja, tidak boleh bersandar dan sapi-sapi tidak boleh diturunkan," ujar Tri Endah dokter hewan karantina wilker Tanjung Perak melalui keterangan tertulis, Senin (16/5/2022).
Petugas karantina menjelaskan selama tiga hari di dalam kapal, sapi-sapi diperiksa kesehatannya oleh pejabat karantina hewan serta diberi pakan dan minum oleh pemilik. Pejabat karantina hewan di wilayah kerja Tanjung Perak terus siaga melakukan pengawasan untuk memastikan kapal tidak bersandar dan tidak ada sapi yang diturunkan.
Baca Juga : Mentan Serahkan Bantuan Pertanian Senilai Rp410 Miliar untuk Bencana di Sulsel
"Kami sudah menerbitkan berita acara penolakan terhadap pemasukan sapi-sapi tersebut. Berkat kerja sama dengan instansi terkait, KM Calypso dapat melanjutkan berlayar menuju Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (14/5/2022) pukul 06.00 WIB setelah mendapatkan port clearance (persetujuan berlayar) dari Syahbandar," bebernya.
Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih, mengatakan sejak dikonfirmasi positif virus PMK di empat wilayah Jatim, Karantina Pertanian Surabaya telah melakukan pengetatan terhadap keluar masuknya hewan rentan dan produk hewan PMK di Jawa Timur. Hal ini sesuai SE Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian PMK.
"Kami berkolaborasi dengan instansi terkait. Wabah PMK ini ditindaklanjuti dengan melakukan pengetatan lalu lintas hewan rentan PMK dan produknya untuk mencegah penyebaran penyakit ini agar tidak semakin meluas," ucap Cicik. (*)