Kamis, 12 Mei 2022 11:15

Mendagri Tito: Masa Jabatan Pj Gubernur Paling Lama Satu Tahun, Bisa Diperpanjang dengan Orang Berbeda

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Akan ada mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para penjabat (Pj) gubernur. Secara teknis, nantinya mereka wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) setiap tiga bulan sekali.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, resmi melantik lima penjabat (Pj) gubernur yang digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Tito mengatakan, masa jabatan Pj gubernur maksimal satu tahun. Masa jabatan itu dapat diperpanjang dengan orang yang sama maupun orang berbeda.

"Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun dan UU juga menyatakan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda," ujar Tito.

Baca Juga : Itjen Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu

Menurutnya, akan ada mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para Pj gubernur. Secara teknis, nantinya mereka wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) setiap tiga bulan sekali. "Laporan disampaikan kepada presiden melalui Mendagri," ucap Tito.

Mereka yang dilantik hari ini akan bertugas di Provinsi Banten, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sulawesi Barat (Sulbar), Gorontalo, dan Papua Barat.

Lima Pj gubernur yang dilantik adalah Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Babel, Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulbar, dan Komjen (Purn.) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

Baca Juga : Pemkot Undang Tito Karnavian di Rakorsus 2024. Zulkifli Nanda Rakorsus Berlangsung Seharian

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur. Keppres ini mulai berlaku saat pelantikan pejabat, yakni pada 12 Mei 2022.

Adapun lima orang Pj gubernur ini menggantikan Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan; Gubernur Banten, Wahidin Halim; Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie; Gubernur Sulbar, Muhammad Ali Baal Masdar; dan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, yang habis masa jabatannya pada pertengahan Mei 2022. (*)

#Tito Karnavian #kemendagri #Penjabat Gubernur