PALOPO -- Wali Kota Palopo, M Judas Amir menghadiri penyerahan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2022 yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo di ruang pertemuan Ratona Kantor Walikota Palopo, pada Rabu (11/5/2022).
Judas hadir tidak lain ingin menyaksikan penyerahan SPPT. "Ini penting menjadi tugas kita bersama, memang jabatan lurah camat itu, adalah jabatan sibuk, jabatan yang betul-betul mengelola masalah. Ketika kita sudah ditunjuk jadi camat dan lurah, berarti sudah menjadi kewajiban kita untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk membayar PBB," kata Judas.
"Semua keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat, hampir 100% di tangan lurah dan camat penyelesaiannya," lanjut Judas Amir.
Baca Juga : Pemkot Palopo dan Bank Sulselbar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Dalam acara itu, wali kota juga menyerahkan secara simbolis SPPT PBB kepada 4 kecamatan, yaitu Camat Wara, Wara timur, Wara Barat, dan Mungkajang.
Kepala Bapenda Kota Palopo, Muhammad Ibnu Hasyim memaparkan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber penerimaan daerah yang berasal dari partisipasi masyarakat, daerah berwenang memungut pajak dan retribusi dari masyarakatnya. Karena pajak dan retribusi digunakan sebagai sarana untuk mensejahterakan rakyat.
"Tujuan dari kegiatan penyerahan SPPT PBB - P2 Pajak Bumi dan Bangunan Kota Palopo Tahun 2022, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak didalam melaksanakan PBB," paparnya.