Selasa, 12 April 2022 21:58

Kota Palopo Raih Penghargaan Penyaluran Tercepat II DAK Fisik

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kota Palopo Raih Penghargaan Penyaluran Tercepat II DAK Fisik

Sehari sebelumnya, piagam penghargaan telah diserahkan secara simbolis oleh Kepala KPPN Palopo, Ikhwan Mahmud.

PALOPO -- Wali Kota Palopo, Judas Amir menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan, Kategori Terbaik II Se-Indonesia Penyaluran Tercepat DAK Fisik Tingkat Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021, di Rujab Saokotae Palopo, (11/04/2022).

Capaian Kota Palopo tersebut diumumkan secara daring pada saat Rapat Koordinasi Nasional Pelaksanaan Anggaran yang dilaksanakan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan pada hari Selasa, 12 April 2022, yang diikuti seluruh Kementerian/Lembaga dan pemda seluruh Indonesia.

Kategori penghargaan yang diraih Kota Palopo adalah Peringkat Kedua Penyaluran Tercepat DAK Fisik Tingkat Kabupaten/Kota, sebagaiman tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: KEP-63/PB/2022 tentang Penetapan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Sehari sebelumnya, piagam penghargaan telah diserahkan secara simbolis oleh Kepala KPPN Palopo, Ikhwan Mahmud, mewakili Dirjen Perbendaharaan, kepada Walikota Palopo, Bpk. H.M. Judas Amir.

Pada kesempatan tersebut, Kepala KPPN Palopo menyampaikan agar kinerja penyaluran DAK Fisik tahun 2022 bisa lebih ditingkatkan mengingat saat ini telah memasuki bulan April. DAK Fisik menjadi salah satu instrumen fiskal pemerintah untuk memperkuat infrastruktur fisik di daerah, sehingga akselerasi dan percepatan penyaluran menjadi sebuah hal yang urgent.

Di tahun 2021, DAK Fisik lingkup Pemkot Palopo terealisasi sangat optimal dengan capaian Rp114,87 miliar atau 98,4 persen dari total alokasi Rp116,71. Capaian yang sama diharapkan terus berlanjut di tahun 2022, dimana alokasi meningkat cukup signifikan menjadi Rp139,65 miliar. Upaya percepatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai DAK Fisik menjadi kunci, mengingat batas akhir pemenuhan persyaratan Tahap 1, jatuh pada 21 Juli yang akan datang.

Di sisi lain, koordinasi dengan berbagai pihak terkait, yakni KPPN, BPKAD, dan OPD pengelola DAK Fisik, diharapkan dapat memperlancar proses pemenuhan persyaratan. 

#pemkot palopo #Judas Amir