RAKYATKU.COM, ENREKANG - Penipuan dengan modus berpura-pura sebagai pejabat negara akhir-akhir ini makin sering terjadi. Teranyar, nama Bupati Enrekang, Muslimin Bando, dicatut.
Modusnya, penipu menggunakan nomor WhatsApp 081358908928 dan memasang foto profil Bupati Enrekang. Ia lalu menyebar pesan ke sejumlah orang via WhatsApp. Isinya meminta donasi untuk yayasan dan pendidikan anak usia dini (PAUD).
Bupati Enrekang, Muslimin Bando, memastikan itu bukan dirinya. Ia menegaskan, siapa pun yang mengatasnamakan dirinya meminta donasi apa pun atas dasar apa pun merupakan tindakan penipuan.
Baca Juga : Haji Plus Berujung Nestapa: Jemaah Mengaku Ditipu Travel Al-Hijrah, Laporkan ke Polres Barru
"Harap berhati-hati karena itu pasti bukan dari saya. Beberapa kolega dan pejabat sudah menyampaikan bahwa mereka dikirimi pesan meminta donasi dari pengguna WhatsApp yang mengaku bupati," kata Muslimin, Rabu (11/5/2022).
Ia mengimbau agar nomor WhatsApp penipu dilaporkan. Laporan bisa dilakukan dengan mudah dengan dua cara, yakni melalui aplikasi langsung dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Jika ingin lapor via WhatsApp, langkahnya sebagai berikut.
-Buka chat
-Ketuk nama kontak untuk melihat profil mereka
-Gulir layar ke bawah lalu pilih laporkan kontak (report)
-Ketuk laporkan untuk konfirmasi
Baca Juga : Waspada! Oknum Catut Nama Anggota DPR RI Muhammad Fauzi untuk Penipuan di Medsos
Cara selanjutnya dengan melaporkan ke BRTI agar penipu bisa ditelusuri dan ditindak.
Laporan dapat dilakukan melalui media sosial. Anda bisa mengunjungi akun Twitter BRTI di @aduanBRTI. Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengaduan melalui laman layanan.kominfo.go.id yang telah disediakan.
Berikut alur pengaduan nomor yang diindikasi penipuan ke BRTI, merujuk laman resminya.
Baca Juga : Marak lagi Penipuan Penerimaan Pegawai PDAM, Beni Iskandar Tegas Sampaikan Ultimatum
-Siapkan hasil rekaman percakapan atau foto (capture) pesan penipu. Sertakan pula nomor telepon seluler pemanggil dan pengirim pesan
-Buka laman layanan.kominfo.go.id, lalu klik menu Aduan BRTI
-Isi daftar laporan berupa identitas Anda selaku pelapor, yakni nama, alamat email, dan nomor telepon seluler
-Pilih pengaduan pada kolom pengaduan atau informasi, kemudian tulis isi aduannya
-Setelah itu klik tombol "Mulai Chat"
-Anda akan dilayani oleh petugas help desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan
-Petugas help desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang dikirim
-Petugas help desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk email ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir
-Pemblokiran nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan akan dilakukan dalam waktu 1 X 24 jam. (*)