Sabtu, 07 Mei 2022 15:36

Kementerian Pertanian Siapkan Langkah Darurat Penanganan PMK Sapi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pada awalnya kasus ini diketahui setelah hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) menunjukkan positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Pada awalnya kasus ini diketahui setelah hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) menunjukkan positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Salah satu langkah yang dilakukan adalah penetapan lockdown zona wabah tingkat desa/kecamatan di tiap wilayah dengan radius 3-10 kilometer dari wilayah terdampak wabah.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) secara aktif melakukan upaya pencegahan terjadinya penyebaran dan tracing penyakit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bagi hewan ternak sapi.

Ini menyikapi kejadian munculnya PMK di Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Lamongan, Jawa Timur (Jatim).

"Dua laboratorium utama kita, Balai Besar Veteriner Wates dan Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya, sebagai Lab rujukan PMK telah dari awal aktif melakukan tracing kasus ini. Saat ini kami koordinasi dengan pemda Jawa Timur untuk melakukan lockdown zona wabah," jelas Nasrullah di Jakarta, Sabtu (7/5/2022).

Baca Juga : Mentan RI Amran Tinjau Lokasi Sebelum Kunker Presiden Jokowi di Bone

Nasrullah menjelaskan pada awalnya kasus ini diketahui setelah hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) menunjukkan positif PMK. Pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama Gubernur Jatim dan empat bupati wilayah kasus PMK. Adapun langkah darurat yang disiapkan untuk penanganan sebagai berikut.

1. Penetapan wabah oleh Menteri Pertanian berdasarkan surat dari Gubernur dan rekomendasi dari otoritas veteriner nasional sesuai dengan PP Nomor 4 Tahun 2014
2. Pendataan harian jumlah populasi yang positif PMK
3. Pemusnahan ternak yang positif PMK secara terbatas
4. Penetapan lockdown zona wabah tingkat desa/kecamatan di tiap wilayah dengan radius 3-10 kilometer dari wilayah terdampak wabah
5. Melakukan pembatasan dan pengetatan pengawasan lalu lintas ternak, pasar hewan, dan rumah potong hewan
6. Melakukan edukasi kepada peternak terkait SOP pengendalian dan pencegahan PMK
7. Menyiapkan vaksin PMK
8. Pembentukan gugus tugas tingkat provinsi dan kabupaten
9. Pengawasan ketat masuknya ternak hidup di wilayah-wilayah perbatasan dengan negara tetangga yang belum bebas PMK oleh Badan Karantina Pertanian

Selanjutnya, Nasrullah menjelaskan tim pusat dan daerah sudah bekerja di lapangan. Harapannya, dapat melokalisasi zona penyakit dan tidak menyebar ke wilayah sentra sapi lainnya.

Baca Juga : Mentan Serahkan Bantuan Pertanian Senilai Rp410 Miliar untuk Bencana di Sulsel

"Masyarakat kita mohon bantuan dan kerja samanya untuk tidak memindahkan atau memperjualbelikan sapi dari daerah wabah ke daerah yang masih bebas. Kita tangani bersama dan lokalisir wilayahnya," tutur Nasrullah. (*)

#Kementerian Pertanian #Penyakit Mulut dan Kuku