RAKYATKU.COM - Pemerintah telah menetapkan libur Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah 2-3 Mei. Selain itu, cuti bersama mulai 29 April, dilanjutkan 4 hingga 6 Mei.
Akan tetapi, tidak semua orang bisa menikmati libur karena tuntutan pekerjaan. Bagaimana aturan bagi para pekerja yang harus masuk kantor pada hari libur nasional?
Menurut pasal 85 Undang-Undang nomor 13 tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan, dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui para pekerja.
Baca Juga : Kemenaker Terima 2.303 Aduan Pembayaran THR
1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi
2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis pekerjaannya sebagai berikut.
-Harus dilaksanakan secara terus menerus
-Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha
Baca Juga : Bila Tanggal Pembayaran THR Sudah Lewat, Segera Laporkan di Sini!
3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja.
Jenis-jenis pekerjaan
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Kepmenakertrans nomor KEP-233/Men/2033, ada 11 jenis pekerjaan yang dilakukan terus-menerus sebagai berikut.
Baca Juga : Menaker Ida Sebut UU PPRT Landasan Utama Lindungi Pekerja Domestik
-Pelayanan jasa kesehatan
-Pelayanan jasa transportasi
-Jasa Perbaikan alat transportasi
Baca Juga : Cek Rekening! BSU Tahap 5 Sudah Cair
-Usaha pariwisata
-Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), penyediaan BBM dan gas
-Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi
Baca Juga : Asyik! BSU Tahap 3 Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta Mulai Cair
-Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya
-Pekerjaan di lembaga konservasi
-Jasa pengamanan
-Media massa
-Jasa pos dan telekomunikasi