RAKYATKU.COM - Sebanyak 139.232 narapidana mendapat remisi khusus Lebaran Idulfitri 1443 H/2022 M. Ada 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian, sementara 675 narapidana mendapat remisi khusus (RK) II alias langsung bebas.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
Baca Juga : Arab Saudi Tetapkan Lebaran Iduladha Sabtu 9 Juli 2022
"Pemberian remisi Idulfitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa," kata Rika melalui keterangan tertulis, Ahad (1/5/2022).
Dengan adanya pemberian remisi ini diharapkan dapat mengurangi penyebaran COVID-19 di lapas dan rutan. Juga untuk mengurangi overcrowded yang sudah melebihi 100 persen.
"Dengan dikeluarkannya kebijakan ini diharapkan mengurangi penyebaran COVID-19 di lapas/rutan/LPKA dan sebagai sarana untuk mengurangi overcrowded yang sudah mencapai 106 persen. Kondisi overcrowded berdampak pada kurang optimalnya pelayanan dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan," bebernya.
Baca Juga : Puasa Arafah Saat Lebaran Iduladha Beda Tanggal, Ini Kata Ketua MUI
Tahun ini, jumlah penerima RK Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara 16.265 orang, disusul Jawa Timur 14.395 orang, dan Jawa Barat 14.109 orang.
Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara PASTI serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi.
Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp72.123.435.000 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17.000 per hari per orang.
Baca Juga : Menpan RB Setuju ASN WFH Sepekan Usai Libur Lebaran, Pastikan Tak Ganggu Pelayanan
Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Berdasarkan SDP, jumlah WBP di seluruh Indonesia per 22 April 2021 sebesar 272.721 orang yang terdiri dari 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 203.206 orang yang beragama Islam. (*)
Sumber: Detik