Rabu, 27 April 2022 10:12
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 telah menerima 4.058 laporan pemberian THR selama periode 8 hingga 26 April 2022.

 

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam keterangan tertulis mengatakan jumlah itu mencakup 2.230 konsultasi daring dan 1.828 pengaduan daring.

Anwar merinci dari laporan konsultasi yang berjumlah 2.230, pihaknya sudah menyelesaikan 1.779 laporan, sedangkan sisanya masih dalam proses. Pihaknya memastikan laporan yang masih dalam proses segera diselesaikan.

Baca Juga : Kemenaker Terima 2.303 Aduan Pembayaran THR

"Untuk laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen akan kita selesaikan," kata Anwar, Selasa (26/4/2022).

 

Adapun dari 1.828 laporan pengaduan yang masuk, pihaknya telah menindaklanjuti dua laporan. Laporan itu hasil pemeriksaan kinerja tersebut berada di wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.

Dalam hal laporan pengaduan, pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan pengaduan yang terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruh. Pengawas akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang ditindaklanjuti dengan pemberian nota pemeriksaan satu dengan jangka waktu tujuh hari untuk melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja.

Baca Juga : Bila Tanggal Pembayaran THR Sudah Lewat, Segera Laporkan di Sini!

Menurut dia, apabila hal tersebut tidak dihiraukan, maka akan diberikan nota pemeriksaan dua dengan jangka waktu tujuh hari. Apabila hal pembayaran THR tersebut tidak dilulansi juga, maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif dengan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif. (*)

Sumber: Antara