RAKYATKU.COM, GOWA - Polda Sulsel menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan pencabulan gadis 13 tahun oleh oknum berpangkat AKBP berinisial M.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmo mengatakan kasus tersebut telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa Gowa pada Selasa (26/4/2022).
"Terdakwa diduga melakukan pencabulan," ungkap Soetarmi.
Baca Juga : PPNS Kanwil DJP Sulselbartra Bersama Korwas Polda Serahkan DPO Penggelapan Pajak ke Kejati Sulsel
AKBP M diduga melakukan perbuatannya sekitar Oktober 2021 hinggan Februari tahun 2022.
Atas perbuatannya, AKBP M disangkakan Pasal 81 Ayat (1) Jo. 76 D Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Alat bukti yang mendukung perkara ini yaitu Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Makassar Instalasi Kedokteran Forensik terhadap Anak Korban AISYAH BINTI HASBAR No.: VER/408.b/III/2022/Forensik tanggal 01 Maret 2022. Disimpulkan tanda-tanda penetrasi sudah lama ditemukan luka robek lama pada selaput darah arah jam 1, 3, dan 9 sampai dasar akibat persentuhan benda tumpul.
Baca Juga : Enam Tersangka Mafia Tanah Proyek Pembangunan Bendungan Passelorang Wajo Ditahan Kejati Sulsel
"Serta ditemukan tanda-tanda penetrasi yang baru," jelasnya.