RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil melakukan dugaan tindak pidana narkoba.
Pengungkapan berhasil dilakukan pada hari Minggu 24 April 2022 sekitar jam 01.10 wita. Dalam hal tersebut, dua pelaku yakni berinisial ZF dan FZ memiliki di pinggir jalan BTN Minasaupa kota Makassar.
"Dua orang terduga berhasil menangkap barang bukti," ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Budi Haryanto didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli Martua Tanjung dan Wakasat Narkoba Kompol Ivan Wahyudi.
Baca Juga : Sambut Tahun Baru, Hotel Whiz Prime Sudirman Makassar Siapkan Paket Terjangkau
Saat pelaku ditangkap, ikut satu bungkus paper bag batik warna coklat berisi dua saset sedang berisi ganja seberat +90 gram.
Dari hasil interogasi, ZF menunjukkan sisa Ganja milik yang disimpan di rumah kontrakannya di perumahan Properti Taeng, Kabupaten Gowa berupa satu buah tas ransel berisi dua saset besar ganja seberat ±180 Gram, satu buah timbangan, satu bungkus saset plastik kosong, satu buah bekas pembungkus paket dari kantong plastik warna merah
ZF juga menyebut, sebelumnya telah mengirim tiga saset sedang berisi ganja yang dibagi menjadi dua paket melalui jasa pengiriman SICEPAT yang mana satu paket berhasil digagalkan dengan berat ± 70 gram dan ditemukan di gudang ekspedisi SICEPAT didaerah Tallasa Kota Tamalanrea, Kota Makassar.
Baca Juga : JEC-Orbita @ Makassar Luncurkan Layanan ReLEx® SMILE
"Satu paket seberat ± 45 gram juga digagalkan di ekspedisi kargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar," tambahnya.
Selama dalam proses pengembangan kasus, ZF kembali menerima perintah untuk mengambil paket di kurir lion parcel, dimana ZF dihubungi oleh FR dan dikirimkan nomor dari kurir tersebut. ZF menghubungi kurir dari lion parcel dan janjian untuk bertemu mengambil paket tersebut di jalan Mappanyukki Kota Makassar dan kemudian kembali menerima satu buah paket kardus berisi dua saset besar ganja yang terbungkus dengan buble wrap hitam dengan berat ± 1.4 Kg (1.410 gram)
Disaat yang bersamaan, kembali Lk ZF menerima perintah dari FR untuk menjemput sabu sabu di daerah barombong Kabupaten Gowa gowa dan kembali diamankan satu saset sedang berisi narkotika jenis sabu sabu seberat ± 10 gram.
Baca Juga : Update Peringatan Dini BMKG: Makassar Masih Berpotensi Hujan Lebat
" Total Barang bukti ganja yang berhasil diamankan seberat ± 1.8 Kg Dan narkotika jenis sabu sabu seberat ± 10 gram," jelasnya.
Barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu sabu tersebut kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap LK ZF Pasal 114 Ayat (2) Huruf 111 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP DAN Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Baca Juga : Dinilai Efek Stadion, Sepak Bola Porprov Parepare Kalahkan Makassar 2 -0 dengan 10 Pemain
Pasal yang dipersangkakan terhadap FZ: Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP