RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Pemerintah Kabupaten Jeneponto membahas beberapa agenda besar, salah satunya menjelang hari raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 2 Mei mendatang dan peringatan HUT Jeneponto.
Selain itu, juga membahas kesiapan panitia Hari Jadi Jeneponto ke-159 serta pelaksanaan salat Idulfitri. Ditegaskan dalam rapat tersebut tidak dibolehkan melakukan pawai takbir akbar. Takbir hanya diperbolehkan di masjid masing-masing.
"Jelang hari raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 2 Mei. Pemerintah Jeneponto menyatakan meniadakan kegiatan takbir keliling dan menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan tersebut," ujar Kabid Humas Infokom Pemkab Jeneponto, Mansur Rahman, Senin (25/4/2022).
Baca Juga : Rakor Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Jeneponto
Dalam rapat tersebut, menurut Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, bahwa kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan situasi masih pandemi COVID-19, serta pertimbangan keamanan lainnya.
"Keliling- keliling tidak ada, kebijakan Pemerintah menghimbau untuk tidak melakukan takbir keliling, tapi untuk kegiatan takbir itu pasti ada, tapi takbir pada malam Idulfitri kita lakukan di masjid- masjid" terangnya.
Untuk pelaksanaan takbir malam Idul Fitri, Pemkab Jeneponto sendiri berencana menggelar takbir di Masjid Agung Jeneponto, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu.
Baca Juga : Sambut Kunjungan Pangdam Hasanuddin, Bupati Jeneponto Apresiasi Sinergi TNI-Pemda
"Untuk pelaksanaan salat Idulfitri di Jeneponto akan dipusatkan di Stadion Mini Turatea. Tapi kalau kecamatan lainnya, juga bisa lakukan di tempat lain," tutup Iksan Iskandar.