RAKYATKU.COM, BARRU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru, Sulawesi Selatan, memberlakukan kewajiban vaksin ketiga (booster) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai syarat untuk menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Jika tak mau mengikuti syarat itu, TPP ASN akan ditunda penerimaannya, sampai bersangkutan menerima vaksin booster. Hal ini diutarakan langsung Bupati Barru, Suardi Saleh, Ahad (24/4/2022).
Disebutnya, kebijakan itu terpaksa akan ditempuhnya menyusul ketatnya target pemerintah pusat dan provinsi ke kabupaten/kota dalam hal pencapaian target vaksinasi booster.
Baca Juga : Ribuan Anak PAUD Penuhi Jalanan, Bupati Barru Sambut Generasi Emas Barru
"Jadi, kita bukan bermaksud mempersulit teman-teman ASN lingkup Pemkab Barru untuk mendapatkan haknya, namun lebih atas desakan percepatan pencapaian target vaksinasi," ujar Suardi.
Karena itu, kata orang nomor wahid di pemerintahan daerah Barru tersebut, untuk mendapatkan TPP-nya, ASN sisa datang ke puskesmas untuk mendapatkan suntikan vaksin booster.
Melihat data, pencapaian vaksinasi COVID-19 di Barru memang tergolong kurang signifikan. Pencapaian vaksin pertama 81 persen dan vaksin kedua baru 62 persen. (*)
BERITA TERKAIT
-
Bupati Barru Sapa Hangat Guru di Tengah Terik Matahari Hardiknas, Titipkan Harapan Pendidikan Berkualitas
-
Bupati Barru Buka Turnamen Futsal Pelajar, Harap Lahirkan Bibit Atlet Potensial
-
Bupati Barru Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-13 untuk Studio Kebugaran Ananda
-
Bupati Barru Resmi Serahkan SK Pengelola Pasar 2025, Titip Amanah Majukan Ekonomi Rakyat