RAKYATKU.COM, BARRU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru, Sulawesi Selatan, memberlakukan kewajiban vaksin ketiga (booster) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai syarat untuk menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Jika tak mau mengikuti syarat itu, TPP ASN akan ditunda penerimaannya, sampai bersangkutan menerima vaksin booster. Hal ini diutarakan langsung Bupati Barru, Suardi Saleh, Ahad (24/4/2022).
Disebutnya, kebijakan itu terpaksa akan ditempuhnya menyusul ketatnya target pemerintah pusat dan provinsi ke kabupaten/kota dalam hal pencapaian target vaksinasi booster.
Baca Juga : Bupati Barru Tekankan Pentingnya Suara Anak dalam Pembangunan Daerah
"Jadi, kita bukan bermaksud mempersulit teman-teman ASN lingkup Pemkab Barru untuk mendapatkan haknya, namun lebih atas desakan percepatan pencapaian target vaksinasi," ujar Suardi.
Karena itu, kata orang nomor wahid di pemerintahan daerah Barru tersebut, untuk mendapatkan TPP-nya, ASN sisa datang ke puskesmas untuk mendapatkan suntikan vaksin booster.
Melihat data, pencapaian vaksinasi COVID-19 di Barru memang tergolong kurang signifikan. Pencapaian vaksin pertama 81 persen dan vaksin kedua baru 62 persen. (*)
BERITA TERKAIT
-
Bupati Barru Ajak Petani Tingkatkan Produktivitas Melalui Tradisi Mappalili
-
Bupati Barru Dorong Kegiatan Berburu Babi Di Desa Lompo Tengah Jadi Atraksi Wisata Tahunan
-
Dinas Pertanian Barru Bersama Petani: Mengatasi Tantangan El Nino dengan Varietas Pendek
-
Hadiri Maulid Nabi, Bupati Barru Ungkap Tiga Kisah Rasulullah SAW