Sabtu, 23 April 2022 13:26

Kemendagri Terbitkan Aturan Halalbihalal, Ada Larangan Makan di Tempat

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

"Untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan makan atau minum di tempat," tulis edaran Kemendagri.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan terkait halalbihalal Lebaran Idulfitri 1443 H/2022 M.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ. Surat edaran tertanggal 22 April 2022 ini ditujukan pada sejumlah gubernur/wali kota di seluruh Indonesia.

Salah satu isinya, kegiatan halalbihalal harus disesuaikan dengan level kasus COVID-19 pada masing-masing kabupaten/kota.

Baca Juga : Mendagri Tito Ingatkan Daerah yang Inflasinya Tinggi Segera Lakukan Pengendalian

Edaran ini juga membatasi jumlah tamu yang hadir. Diharapkan, kegiatan halalbihalal mengundang maksimal 50 persen tamu untuk daerah yang masuk pada level tiga, 75 persen untuk daerah pada level dua, dan 100 persen untuk daerah di level satu.

"Untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan makan atau minum di tempat," tulis edaran itu.

Masyarakat juga diimbau untuk menghindari acara ramai yang memungkinkan peserta membuka masker karena rawan penularan COVID-19.

Baca Juga : Mendagri Minta Pemda Perbanyak Bansos di Bulan Ramadan

Masyarakat juga diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. (*)

#Halalbihalal #Lebaran Idulfitri 2022 #kemendagri