RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kepolisian telah mengungkap kasus penembakan yang mengakibatkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Najamuddin Sewang, meninggal dunia, melibatkan polisi.
Namun, bukan hanya satu yang terlibat, tetapi ada dua oknum polisi yang diduga dibayar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar, M. Iqbal Asnan, untuk membunuh Najamuddin.
Iqbal merupakan otak pembunuhan sadis ini lantaran emosi kepada Najamuddin. Iqbal menuding Najamuddin mengganggu kedekatan Iqbal dengan wanita berinisial R, yang tidak lain aparatur sipil negara (ASN) Dishub Makassar.
Baca Juga : Libatkan 1000 Personil, Simulasi Pengamanan Pilkada Kota Makassar Pertontonkan Unjuk Rasa Ricuh
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Budi Haryanto, tidak menampik ada dua polisi yang terlibat dalam peristiwa ini. Meski sebelumnya, ia hanya menyebutkan satu polisi berinisial SU, selaku eksekutor, saat jumpa pers di polrestabes Makassar, Senin (18/4/2022).
"Iya, oknum (lagi) anggota Polri," kata Budi terkait kebenaran isu ada dua orang oknum polisi yang terlibat dikutip dari Kumparan, Selasa (19/4/2022).
Meski ia memberikan isyarat pembenaran adanya dua polisi yang terlibat, Budi enggan membeberkan identitas dan peran polisi tersebut. Beredar kabar bahwa oknum polisi itu inisial CA. Oknum ini kenal dekat dengan Iqbal.
Baca Juga : Silaturahmi Kapolrestabes Makassar Bersama Tripika dan Dewan Lorong Kecamatan Bontoala
Kemudian, ia juga yang bertugas mencarikan eksekutor dan hingga memilih SU. SU dan CA dikabarkan bertugas di tempat yang sama dan seangkatan.
Sebelumnya, dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni IA, SU, GA, AS, dan SH.
"Untuk pelaku eksekutor kita sampaikan bahwa ini merupakan anggota kita, oknum anggota polri. Namun demikian, perintah pimpinan tidak ada tutup-tutupan kita sesuaikan dengan peraturan yang ada kita akan proses," kata Kombes Pol. Budi Haryanto.
Baca Juga : Angka Kriminalitas di Makassar Turun, Kapolrestabes Makassar: Mari Bersama Jaga Makassar
Ia menambahkan, oknum anggota polisi yang terlibat dalam kasus tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahkan, hukuman akan lebih berat.
"Bahkan akan mendapatkan sanksi kita akan proses bahkan akan mendapatkan sanksi yang lebih berat. Di samping hukuman pidana kita akan lakukan proses kode etik," tambahnya. (*)