Selasa, 19 April 2022 10:51

Ternyata Dua Polisi Terlibat Penembakan Anggota Dishub Makassar

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rilis pers kasus penembakan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar di Polrestabes Makassar, Senin (18/4/2022).
Rilis pers kasus penembakan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar di Polrestabes Makassar, Senin (18/4/2022).

"Iya, oknum (lagi) anggota Polri," kata Budi terkait kebenaran isu ada dua orang oknum polisi yang terlibat.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kepolisian telah mengungkap kasus penembakan yang mengakibatkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Najamuddin Sewang, meninggal dunia, melibatkan polisi.

Namun, bukan hanya satu yang terlibat, tetapi ada dua oknum polisi yang diduga dibayar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar, M. Iqbal Asnan, untuk membunuh Najamuddin.

Iqbal merupakan otak pembunuhan sadis ini lantaran emosi kepada Najamuddin. Iqbal menuding Najamuddin mengganggu kedekatan Iqbal dengan wanita berinisial R, yang tidak lain aparatur sipil negara (ASN) Dishub Makassar.

Baca Juga : Angka Kriminalitas di Makassar Turun, Kapolrestabes Makassar: Mari Bersama Jaga Makassar

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Budi Haryanto, tidak menampik ada dua polisi yang terlibat dalam peristiwa ini. Meski sebelumnya, ia hanya menyebutkan satu polisi berinisial SU, selaku eksekutor, saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Senin (18/4/2022).

"Iya, oknum (lagi) anggota Polri," kata Budi terkait kebenaran isu ada dua orang oknum polisi yang terlibat dikutip dari Kumparan, Selasa (19/4/2022).

Meski ia memberikan isyarat pembenaran adanya dua polisi yang terlibat, Budi enggan membeberkan identitas dan peran polisi tersebut. Beredar kabar bahwa oknum polisi itu inisial CA. Oknum ini kenal dekat dengan Iqbal.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Serahkan Sembako untuk Kaum Nasrani

Kemudian, ia juga yang bertugas mencarikan eksekutor dan hingga memilih SU. SU dan CA dikabarkan bertugas di tempat yang sama dan seangkatan.

Sebelumnya, dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni IA, SU, GA, AS, dan SH.

"Untuk pelaku eksekutor kita sampaikan bahwa ini merupakan anggota kita, oknum anggota polri. Namun demikian, perintah pimpinan tidak ada tutup-tutupan kita sesuaikan dengan peraturan yang ada kita akan proses," kata Kombes Pol. Budi Haryanto.

Baca Juga : Program Pajama Barakka Tekan Terjadi Perang Kelompok

Ia menambahkan, oknum anggota polisi yang terlibat dalam kasus tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahkan, hukuman akan lebih berat.

"Bahkan akan mendapatkan sanksi kita akan proses bahkan akan mendapatkan sanksi yang lebih berat. Di samping hukuman pidana kita akan lakukan proses kode etik," tambahnya. (*)

#Petugas dishub ditembak #pembunuhan #polrestabes makassar