Selasa, 29 Maret 2022 21:09

Ketua DPRD Kota Makassar Tekankan Kewajiban Perusahaan Soal Dana CSR

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sosialisasi Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Hotel Grand Maleo, Selasa (29/3/2022).
Sosialisasi Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Hotel Grand Maleo, Selasa (29/3/2022).

Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2016 sangat penting untuk disebarluaskan agar masyarakat mengetahui kewajiban perusahaan untuk mengeluarkan dana CSR untuk kepentingan masyarakat sekitar lingkungan perusahaan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, menggelar sosialisasi Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Hotel Grand Maleo, Selasa (29/3/2022).

Sosper ini menghadirkan dua narasumber, yakni Risna Pranedya selaku Account Representative Khusus BP Jamsostek Makassar, dan Sukarno Lallo, Ketua Yayasan Anak Rakyat Indonesia (YARI) Makassar.

Rudianto mengatakan Perda ini sangat penting untuk disebarluaskan agar masyarakat mengetahui kewajiban perusahaan untuk mengeluarkan dana CSR untuk kepentingan masyarakat sekitar lingkungan perusahaan.

Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Bahas Pendirian Perumda Terminal Makassar Metro

Perda ini, lanjutnya, mengatur tentang kegiatan usaha di Makassar yang harus memberi manfaat bagi masyarakat dan turut andil menyukseskan program pemerintah.

“Kegiatan ini dalam rangka kewajiban kita di DPRD Kota Makassar untuk menyebarluaskan produk hukum yang telah dibuat oleh pemerintah kota bersama DPRD Kota Makassar,” kata dia.

Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, bantuan CSR meliputi berbagai hal salah satunya bantuan dana sebagai kompensasi perusahaan, perbaikan tingkat kesejahteraan sosial, hingga pada peningkatan fungsi lingkungan hidup serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Baca Juga : Legislator PKB Dorong Prioritas Pendidikan di Makassar Contoh Jepang

“Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TSLP/CSR),” ucapnya. (*)

#DPRD Kota Makassar