Selasa, 29 Maret 2022 19:56

Anggota DPRD Kota Makassar Minta Pengetatan Pengawasan Indekos Jelang Ramadan

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Khas Makassar, Selasa (29/3/2022).
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Khas Makassar, Selasa (29/3/2022).

“Ya, tentu jelang Ramadan memang sangat perlu diperketat pengawasan rumah kos. Harapan kita bahwa hal-hal negatif yang sering terjadi di kos-kosan bisa diminimalisir saat bulan suci Ramadan,” ujar Budi Hastuti.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, meminta Pemkot Makassar, dalam hal ini Satpol PP dan pihak terkait, untuk memperketat pengawasan indekos mengingat tak lama lagi masuk bulan suci Ramadan.

Budi Hastuti mengatakan hal ini perlu dilakukan agar keamanan dan kenyamanan umat muslim melaksanakan ibadah puasa lebih nyaman dan tidak ternodai dengan perilaku negatif.

“Ya, tentu jelang Ramadan memang sangat perlu diperketat pengawasan rumah kos. Harapan kita bahwa hal-hal negatif yang sering terjadi di kos-kosan bisa diminimalisir saat bulan suci Ramadan,” ujar Budi Hastuti saat sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Khas Makassar, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Bahas Pendirian Perumda Terminal Makassar Metro

Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Makassar ini juga meminta peran camat, lurah, RT/RW, dan masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan rumah kos di wilayah tempat tinggalnya masing-masing.

“Kalau semua kita mengambil peran, saya yakin bahwa Perda Rumah Kos ini akan berjalan maksimal. Tentu ketenteraman dan kenyamanan warga juga akan terjaga dengan baik,” tuturnya.

Budi Hastuti menjelaskan, perda ini juga sangat penting untuk disebarluaskan. Sebab, masih banyak masyarakat yang kurang paham terkait aturan pengelolaan rumah kos. Misalnya, belum memiliki izin dan beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga : Legislator PKB Dorong Prioritas Pendidikan di Makassar Contoh Jepang

“Perda ini dibentuk atas inisiasi DPRD. Kita ingin pemilik rumah kos taat mengenai aturan yang diatur,” jelas Budi Hastuti.

Jangan sampai, kata Anggota Komisi D DPRD ini, rumah kos menjadi tempat tinggal yang menurunkan kualitas iman dan ketakwaan masyarakat. Karena itu penting bagi pemilik kos untuk mematuhi tata tertib sebagaimana yang tertuang dalam perda ini. (*)

#DPRD Kota Makassar