Sabtu, 16 April 2022 23:24
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto.
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM, MAKASSAR -- Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan petugas Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.

 

Penetapan tersangka Iqbal disampaikan langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, Sabtu (16/4/2022).

Kombes Pol Budhi mengatakan pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi dan 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Mobil Ketua DPC PDI-P Parepare Dikabarkan Ditembak OTK, Begini Penjelasan Polisi

"Tersangka berinisial, S, MIA (M.Iqbal Asnan) , N, dan A," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.

 

Menurut Kombes Pol Budhi keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing ada sebagai eksekutor, penggambar, dan otak pelaku.

"Sementara otak pelaku adalah pejabat dari pada Kota Makassar," ucapnya.

Baca Juga : Klarifikasi Kapolrestabes Makassar Terkait Pelaku yang Ditembak Polisi

Sebelumnya, ASN Dishub Makassar Najamuddin Sewang ditemukan tergeletak di Jl Danau Tanjung Bunga, Minggu (3/4/2022) siang.

Awalnya, Najamuddin Sewang yang masih berseragam dinas perhubungan, diduga tewas kecelakaan tunggal.

Namun, setelah jasadnya hendak dikafani, keluarga menemukan adanya lubang di tubuh almarhum.

Baca Juga : Pasca Peristiwa Penembakan Kantor MUI, Ini Empat Imbauan Wamenag

Lubang itu menyerupai bekas luka tembakan dan mengeluarkan darah.

Atas temuan itu, pihak keluarga pun sepakat untuk dilakukan autopsi mayat Najamuddin.