RAKYATKU.COM, WAJO - Jajaran unit Polsek Urban Pitumpanua Polres Wajo berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian terhadap korban ibu rumah tangga (IRT) di Puskesmas Pitumpanua, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Jumat (15/4/2022), sekitar pukul 19.30 Wita.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Urban Pitumpanua, Kompol Andi Rahmat, didampingi Panit II Reskrim Polsek Urban Pitumpanua, Aipda Jenry Citra, dan personil langsung bergerak mengamankan pelaku pencurian di indekosnya, Jalan Mattugengkeng, Kelurahan Siwa.
"Adapun identitas pelaku yang diamankan tersebut Yusran Darwis alias Intang, 36 tahun, dari Desa Babang, Dusun Solosikaso, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu," jelas Kompol Andi Rahmat, Sabtu (16/4/2022).
Baca Juga : Kapolres Wajo Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024
Penangkapan pelaku, lanjut Kompol Andi Rahmat, berdasarkan LPB/212/IV/2022/SULSEL/RES WAJO/SEK PITUMPANUA tanggal 15 April 2022.
Kronologi kejadian, pada Jumat (15/4/2022), sekitar pukul 02.00 Wita dini hari di Puskesmas Siwa, Kelurahan Bulete, Kecamatan Pitumpanua, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban atas nama perempuan Martan Bin Cambong (42 tahun) yang beralamat di Kampung Simpellu, Desa Simpellu, Kecamatan Pitumpanua.
"Di mana pelaku dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor turun berjalan kaki masuk ke puskesmas menuju ke ruang inap. Pelaku masuk ke dalam ruangan dan mengambil HP milik korban yang tertidur yang disimpan di samping tempat tidur," ungkap mantan Kapolsek Raha tersebut.
Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo
Korban mengetahui barang miliknya tidak ada setelah korban bangun. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan melakukan tindak pidana pencurian terhadap korban. "Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pitumpanua untuk diamankan dan menjalani proses hukum selanjutnya," kata jelas Kompol Andi Rahmat. (*)