Sabtu, 16 April 2022 13:58
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kemenkeu RI)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan bisa dicairkan mulai Senin (18/4/2022). Ini juga berlaku bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang berada di pemerintah daerah.

 

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan mulai pekan depan para satuan kerja (satker) kementerian/lembaga sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri, di mana kementerian/lembaga mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers THR dan Gaji ke-13 secara daring, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga : Kinerja APBN Juli 2023, Pendapatan dan Belanja Negara Tumbuh Positif

Sri Mulyani melanjutkan, tahun ini pemerintah mengalokasikan Rp34,3 triliun untuk THR PNS, TNI, Polri, pensiunan, hingga PNS di daerah.

 

THR untuk para abdi negara di kementerian/lembaga pusat sebesar Rp10,3 triliun, untuk PNS daerah dan PPPK Rp15,0 triliun menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun APBD 2022, serta untuk para pensiunan sebesar Rp 9,0 triliun dari Bendahara Umum Negara (BUN).

"THR 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yaitu aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah sekitar 3,7 juta pegawai, dan pensiunan 3,3 juta orang," jelasnya.

Baca Juga : Kemenkeu: 2,37 Juta PNS Sudah Terima Gaji Ke-13

Adapun komponen THR pada tahun ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sebesar 50 persen. (*)