Jumat, 15 April 2022 16:15
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Pemerintah memastikan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS). Biasanya, diberikan kepada sebelum hari raya keagamaan seperti Lebaran Idulfitri.

 

Skema pencairan THR PNS pada 2021 lalu diberikan secara bertahap. Pencairan pertama pada H-10 hingga H-5 Idulfitri.

Kepastian soal pencairan THR ini memang dinanti para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ketika memasuki bulan Ramadan, terlebih saat mendekati Lebaran Idulfitri.

Baca Juga : Kinerja APBN Juli 2023, Pendapatan dan Belanja Negara Tumbuh Positif

Rencana pembayaran THR PNS ini tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2022. Selain uang tunjangan, pemerintah juga bakal menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 PNS.

 

Kapan pastinya THR Lebaran 2022 akan diterima para PNS? Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencananya Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akan mengumumkan terkait pencairan THR PNS 2022 pada Sabtu (16/4/2022) besok.

"Besok Menkeu rencana akan sampaikan ke publik," kata Yustinus, Jumat (15/4/2022).

Baca Juga : Kemenkeu: 2,37 Juta PNS Sudah Terima Gaji Ke-13

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan THR PNS 2022 ini nantinya akan termasuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Pembayaran THR PNS 2022 plus tukin 50 persen ini kembali digelontorkan pemerintah, setelah selama dua tahun masa pandemi COVID-19 para abdi negara hanya bisa menerima THR berupa gaji pokok, minus tunjangan kinerja.

Tak hanya ASN, bonus tersebut juga bakal diberikan kepada seluruh anggota TNI/Polri dan pensiunan PNS.

Baca Juga : Kabar Baik! Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023

Sebelumnya, THR PNS dan gaji ke-13 pada Lebaran 2022 ini dipastikan akan digelontorkan bagi para ASN. (*)

Sumber: Liputan6