Kamis, 14 April 2022 00:00

Sidang Lanjutan Proyek Pasar Tempe, Ahli Sebut Pemutusan Kontrak Tanpa Prosedur Pemeriksaan Berimplikasi Hukum

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Drajat Winanjar, Direktur PT Delima Agung Utama (tengah)
Drajat Winanjar, Direktur PT Delima Agung Utama (tengah)

"Jadi yang saya mau jelaskan bahwa terbitnya kontrak itu tidak serta merta diterbitkan. Begitu juga pemutusan kontrak"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ahli hukum administrasi negara, Dr Marojahan JS Panjaitan hadir sebagai saksi dalam Pengadilan Tata Usaha Negara.

Ia memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemutusan kontrak perusahaan pengerja proyek Pasar Tempe, Kabupaten Wajo oleh Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR pada Rabut 13 April.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Bandung itu menilai, persoalan kontrak adalah merupakan keputusan tata usaha negara. Dimana setiap keputusan haruslah mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga dalam hal pemutusan kontrak.

"Jadi yang saya mau jelaskan bahwa terbitnya kontrak itu tidak serta merta diterbitkan. Begitu juga pemutusan kontrak. Karena tata usaha negara itu selalu bicara prosedur. Maka tentunya pemutusan kontrak juga harus melalui prosedur," ujarnya.

Menurutnya, jika pemutusan dilakukan tanpa melalui proses pemeriksaan, klarifikasi pada pihak. Maka keputusan itu bisa disebut tidak memiliki keabsahan dan besar kemungkinan melanggar hukum.

Sementara itu Drajat Winanjar, Direktur PT Delima Agung Utama angkat suara dan menganggap pandangan dan pendapat ahli tersebut merupakan pandangan yang objektif.

"Benar yang dikatakan ahli. Kontrak itu timbul karena ada SPPPBJ yang mana adalah keputusan tata usaha negara. Kalau kita tidak dapat itu, tidak mungkin kita dapat kontrak. Nah sekarang masalahnya adalah pemutusan kontrak kami oleh Balai Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR, yang mana pemutusan itu tidak dilakukan seperti yang dijelaskan ahli. Saya tidak dipanggil dan diperiksa," ujarnya.

Lebih jauh terkait alasan pemutusan kontrak yang dilakukan oleh pihak PPK dari Balai Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR, kata Drajat Winanjar adalah akibat dari adanya temuan hasil audit ADTT oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.

Namun yang disesalkan karena itu tidak diklarifikasi secara langsung.

"Saya tidak dipanggil, saya hanya dikirimi surat rencana pemutusan kontrak. Dan 14 hari kemudian tanpa dipanggil, langsung dilakukan pemutusan kontrak," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah Sulsel, Ahmad Asiri yang dikonfirmasi menyebut hingga saat ini lelang untuk pengerjaan lanjutan belum dilakukan. Ia mengatakan proses untuk dilakukan lelang masih sementara berjalan pasca dilakukan pemutusan kontrak pada kontraktor sebelumnya dalam hal ini PT. Delima Agung Utama.

"Sekarang ini dalam proses. Sempat putus (kontrak). Sudah putus kontra sekarang lagi proses untuk kelanjutannya. Belum lelang baru proses," katanya, awal Februari 2022.

#proyek pasar tempe #PTUN