Jumat, 08 April 2022 21:03

Mudik Lebaran Idulfitri 2022, Pelindo Regional 4 Prediksi Penumpang Kapal Naik 5-10 Persen

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Konferensi pers PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo terkait mudik Lebaran Idulfitri 2022, Jumat (8/4/2022).
Konferensi pers PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo terkait mudik Lebaran Idulfitri 2022, Jumat (8/4/2022).

"Kami optimistis pada momen Lebaran tahun ini akan ada peningkatan di atas 5-10 persen untuk total penumpang dari semua pelabuhan yang ada di Regional 4. Kami berasumsi, pencabutan pemberlakukan pembatasan perjalanan dan pandemi yang lebih terkendali menjadi pemicu peningkatan tersebut," kata Regional Head 4 Pelindo, Dwi Rahmad Toto.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memprediksi arus penumpang di seluruh pelabuhan Regional 4 mengalami pertumbuhan pada periode Lebaran Idulfitri 1443 H/2022 M. Ini dipicu pemberlakuan perjalanan dan status pandemi COVID-19 yang telah dialihkan menjadi endemi.

Regional Head 4 Pelindo, Dwi Rahmad Toto, mengatakan selama dua tahun tidak ada aktivitas mudik Lebaran khususnya bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi kapal laut yang disebabkan akibat penyebaran virus Corona.

"Tahun lalu arus penumpang pada H-15 sampai dengan H+15 total mencapai 270.410 orang. Jumlah itu terdiri dari penumpang embarkasi sebanyak 113.721 orang, debarkasi 102.304 orang dan feri sebanyak 54.385 orang," terang Toto dalam konferensi pers, Jumat (8/ 4/2022).

Baca Juga : 72 Ribu Jiwa Lakukan Aktivitas Mudik dan Balik di Pelabuhan Parepare

Ia menyebutkan bahwa jumlah penumpang paling banyak di periode H-15 hingga H+15 Lebaran tahun lalu disumbang oleh penumpang yang naik, turun, dan lanjut dari Pelabuhan Makassar, yakni sebanyak 33.101 orang.

Kemudian disusul penumpang naik, turun, dan lanjut dari Pelabuhan Parepare sebanyak 30.583 orang, dari Pelabuhan Ternate sebanyak 29.783 orang, dari Pelabuhan Ambon sebanyak 27.373 orang, serta dari Pelabuhan Kendari dengan jumlah 24.188 orang.

"Kami optimistis pada momen Lebaran tahun ini akan ada peningkatan di atas 5-10 persen untuk total penumpang dari semua pelabuhan yang ada di Regional 4. Kami berasumsi, pencabutan pemberlakukan pembatasan perjalanan dan pandemi yang lebih terkendali menjadi pemicu peningkatan tersebut," tuturnya.

Baca Juga : Pelindo Regional 4 Catat Penumpang Arus Balik Meningkat 319 Persen

Antisipasi Lonjakan Penumpang Mudik

Sementara itu, untuk mengantisipasi lonjakan penumpang yang menggunakan moda transportasi kapal laut, mengingat tahun ini telah diputuskan ada libur panjang Idulfitri dan masyarakat telah diperbolehkan mudik, General Manager Pelindo Regional 4 Makassar, Enriany Muis, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah fasilitas khususnya di terminal penumpang Anging Mammiri.

"Kami senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik untuk penumpang yang akan naik maupun turun di Pelabuhan Makassar, khususnya di musim mudik Lebaran tahun ini mengingat kali ini merupakan mudik pertama bagi masyarakat pasca pandemi COVID-19," kata Enriany.

Baca Juga : Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi 8 Mei, Ini Penekanan Gubernur Sulsel

"Alhamdulillah saat ini terminal penumpang Angging Mammiri sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti ruangan menyusui, kursi roda untuk penyandang disabilitas, ruang khusus merokok atau smoking room, dan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BRI di dalam area ruang tunggu," tambahnya.

Selain itu, seperti tahun-tahun sebelumnya, sebagai upaya koordinasi kesiapan penanganan mudik Lebaran, juga akan dibentuk tim Posko Mudik Lebaran yang bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pelabuhan Makassar yaitu Otoritas Pelabuhan (OP), Syahbandar, Polres, Polsek, KKP, dan Basarnas.

Syarat Penumpang Kapal

Baca Juga : Polri: Kecelakaan Mudik Lebaran Idulfitri 2022 Menurun

Terkait syarat bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi kapal laut, Enriany mengatakan bahwa pihaknya juga mengikuti aturan sesuai Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang semua instansi di dalam pelabuhan harus terlibat dalam pengawasan dan divalidasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

"Yakni Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan, yaitu setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Setiap PPDN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," bebernya.

Selain itu, PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan yaitu, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga : Mudik Gratis, Pemprov Sulsel Berangkatkan 700 Mahasiswa dan Masyarakat Umum di Hari Kedua

Namun, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca Juga : Mudik Gratis, Pemprov Sulsel Berangkatkan 700 Mahasiswa dan Masyarakat Umum di Hari Kedua

Sedangkan PPDN dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan tersebut juga berlaku untuk penumpang yang akan menggunakan moda transportasi kapal laut dari Pelabuhan Makassar. "Intinya kami juga akan mengikuti aturan sesuai surat edaran tersebut yang divalidasi KKP," ucapnya. (*)

#PT Pelabuhan Indonesia #Mudik Lebaran 2022