Jumat, 08 April 2022 14:10

Dipanggil Terkait Video Dea Onlyfans, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Marshel

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Marshel Widianto diperiksa selama 4 jam terkait kasus pornografi Dea OnlyFans di Polda Metro Jaya, pada 7 April 2022. (Foto : MNC Portal Indonesia)
Marshel Widianto diperiksa selama 4 jam terkait kasus pornografi Dea OnlyFans di Polda Metro Jaya, pada 7 April 2022. (Foto : MNC Portal Indonesia)

"Kemungkinan apabila dibutuhkan untuk kebutuhan kelengkapan berkas perkara kasus ini akan kita panggil lagi"

RAKYATKU.COM - Kasus dugaan penyebaran konten porno Dea OnlyFans masih terus bergulir di tangan kepolisian.

Sejauh ini kepolisian telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Dea.

Sementara itu, saksi pun telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Saksi yang telah menjalani pemeriksaan adalah komedian Marshel Widianto.

Baca Juga : Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres Ditetapkan Tersangka

Marshel menjalani pemeriksaan hampir 4 jam pada Kamis (7/6/2022) sebagai saksi karena membeli konten Dea OnlyFans.

Dalam pemeriksaan tersebut Marshel Widianto mengaku membeli konten Dea OnlyFans buat pribadinya sendiri.

"Dalam pemeriksaan juga disampaikan kepentingan pembelian itu untuk kepentingan pribadi. Jadi tidak dipublikasikan lagi kepada pihak lain atau media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga : Perempuan Berpistol Terobos Istana, Kapolda Metro Jaya: Bukan Teror, Jangan Berandai-andai

Zulpan menyebut tidak menutup kemungkinan Marshel Widianto akan diperiksa kembali. Namun untuk saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"Penyidik sampai hari ini masih menetapkan status Marshel sebagai saksi. Kemungkinan apabila dibutuhkan untuk kebutuhan kelengkapan berkas perkara kasus ini akan kita panggil lagi," terang Zulpan.

Sebelumnya, Dea ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).

Baca Juga : Kini Ditangani Polda Metro Jaya, Kasus Brigadir J Naik Tahap Penyidikan

Dea diduga melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar Pasal 21 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

 

#Dea OnlyFans #marshel widianto #Polda Metro Jaya